JAKARTA, KILAS24.COM — Sebanyak 102.182 lansia dipastikan menerima dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang cair pada Agustus 2022. Berikut ini tanda dan cara mudah cek status sebagai penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan dana KLJ, KAJ dan KPDJ cair Agustus 2022 untuk periode 4 bulan yakni Mei, Juni, Juli, Agustus 2022. Dana pencairan untuk ketiga bantuan ini berasal dari APBD DKI Jakarta.
Pencairan KLJ dilakukan bersama Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Dinas Sosial DKI Jakarta sudah mencairkan dana ketiga bantuan ini sejak 16 Agustus 2022 secara bertahap.
Baca Juga: Jangan Harap Lolos DTKS Tahap 3 Tahun 2022 Kalau Punya Ini
Pada pengumuman jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ, Dinas Sosial menjelaskan bahwa pencairan bantuan dilakukan secara bertahap di mana penerima baru bantuan akan dijadwalkan pembukaan rekening dan kartu ATM yang akan diinfokan lebih lanjut oleh Bank DKI.
“Penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2022 sudah dibukakan rekeningnya pada pendistribusian tahap 1 oleh Bank DKI dan dilakukan pemanggilan undangan sampai 3 kali,” tulis Dinas Sosial dikutip, Kamis (25/8/2022).
Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ
Untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ ternyata sangat mudah. Anda hanya perlu mengakses laman SILADU atau di link siladu.jakarta.go.id
Cukup dengan memasukkan NIK, data sebagai penerima bantuan sosial dari DKI Jakarta langsung muncul. Pada pencairan KLJ Agustus 2022, terdata sebanyak 102.182 penerima manfaat, sementara penerima KAJ sebanyak 9.690 anak dan penerima KPDJ sejumlah 13.962 penerima manfaat.
Sebelumnya, Dinas Sosial menjelaskan terdapat 3 tanda mengapa penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tidak lagi menerima dana yang cair Agustus 2022. Dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ telah resmi dicairkan pada 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
Penerima bantuan eksisting akan menjadi yang pertama menerima pencairan, sementara penerima baru dilakukan kemudian. Berikut ini tandanya Anda tidak lagi menerima dana KLJ, KAJ dan KPDJ yang cair Agustus 2022.
Baca Juga : PIP Cair Akhir Bulan Agustus 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di pip.kemdikbud.go.id
Pertama, terdaftar pada penetapan DTKS Agustus 2021. Kedua, lulus dalam Musyarawah Kelurahan (Muskel) bulan Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2022.
Dinas Sosial menambahkan jika Anda memiliki ATM Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ distribusi tahun 2021 dan di ATM tertulis kalimat “transaksi dibatalkan,” atau “rekening tidak terdaftar” maka Anda termasuk penerima bansos KLJ, KAJ dan KPD tahun 2021 yang dikeluarkan (take out) pada penerima tahun 2022.
“Karena tidak terdaftar di DTKS penetapan bulan Agustus 2021 atau tidak diusulkan pada Musyawarah Kelurahan pada Desember 2021,” tulis Dinas Sosial.
Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menampik pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ sedikit terlambat. Dinas Sosial lantas menjelaskan keterlambatan pencairan bantuan itu karena adanya penerima baru.
“Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman resmi pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ.”
Seperti diketahui, pencairan dana KLJ ,KAJ dan KPDJ biasanya rutin dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Acuan utama sebagai penerima manfaat bantuan itu ialah DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kabar baiknya, saat ini Dinas Sosial sedang melalukan pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Proses pendaftaran DTKS itu dilakukan secara online.
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp300 per bulan.
Dinas Sosial juga sempat menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out.”