JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan total penerima KJMU tahap 2 sebanyak 11.812 penerima manfaat. Dana KJMU itu telah dicairkan mulai dari 29 November atau bersamaan dengan KJP November 2021 cair.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, dana yang diterima bagi mahasiswa atau mahasiswi sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Dia menjelaskan 11.812 penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi.
“Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Hampir Ditutup, Pastikan Lagi Terdaftar Dalam DTKS, Cek di Sini
Baca Juga: Inilah Alasan KJP Terblokir dan Tidak Dapat Lagi KJP Plus Tahap 2
Waluyo menjelaskan untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai 6 semester dapat diperpanjang 2 semester. Sementara itu D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap 2Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp 106.308.000.000,” terangnya.
Waluyo menjelaskan, pemegang KJMU bisa melakukan penarikan dana bantuan setelah proses pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selesai.
Artinya, KJP Plus secara penuh disalurkan terlebih dulu kepada penerima manfaat dan setelah selesai baru untuk KJMU dilakukan.
“Dana KJP Plus yang terlebih dahulu diselesaikan pindah buku ke rekening peserta didik penerima, dilanjutkan KJMU,” jelasnya.
Baca Juga: 15 Hari Lagi BSU Kemnaker Tahap 5 Hangus, Segera Lakukan Ini