JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan KJP tahap 2 tahun 2021 telah memasuki KJP Desember 2021. Jelang pencairan KJP Januari, penerima KJP Plus diingatkan kembali batas tarik tunai dana dari ATM KJP Plus.
Total penarikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari ATM ini sangat penting karena akan membuat status kepesertaan aman.
Penarikan dana KJP lebih dari tidak disarankan karena tidak sesuai yang dialokasikan untuk tiap jenjang.
Pada awal pencairan KJP Tahap 2 tahun 2021, Dinas Pendidikan menyatakan dana yang telah masuk ke rekening penerima KJP Plus ialah untuk 3 bulan ke depan atau dana KJP November, Desember dan Januari 2022.
Baca Juga: Disurvei untuk DTKS, Tapi Belum Dapat KJP Plus, Ini Alasannya
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi pun mengingatkan perihal penarikan dana KJP Plus.
Dia mengatakan walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak 3 bulan.
Namun, dana KJP yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar 1 bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan.
Sebagai panduan berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2:
- SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
- SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
- Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
Simak Juga: Disdik DKI: Februari 2022, Pendaftaran KJP Tahap 1 Dibuka, Segera Lakukan Ini
Waluyo Hadi mengatakan mengatakan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,86 triliun tepatnya Rp1.865.820.222.168.
Dana itu disalurkan untuk 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Dia menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.
“Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta,” katanya baru-baru ini.
Waluyo berharap dana KJP dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah.
Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen, Ini Tanggapan Kemnaker
“Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu,” katanya.
Khusus untuk penerima baru yang mungkin belum mendapatkan buku tabungan dan ATM KJP yang disalurkan Bank DKI, Disdik DKI Jakarta menjelaskan saat ini proses pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP sedang dilakukan oleh Bank DKI sebagai bank penyalur bantuan pendidikan.
“Pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP Plus dilakukan bertahap oleh Bank DKI. Informasi jadwal distribusi buku tabungan dan ATM akan disampaikan melalui pihak sekolah. Mohon ditunggu,” tulis Disdik.