JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker sedang mencairkan BSU Rp600 pada 2022. Saat ini, pencairan BSU Rp600 memasuki tahap kedua dengan jumlah calon penerima sebanyak 2,40 juta pekerja.
Apa perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dengan tahun lalu? Mengapa tahun ini BSU hanya Rp600 ribu, sementara tahun lalu BSU cair Rp1 juta?
Benarkan sudah terima BSU 2021 senilai Rp1 juta bakal menerima juga BSU Rp600 ribu tahun ini?
BSU awalnya merupakan bantuan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan diperkenalkan tahun lalu. Berikut ini perbedaan dan persamaan BSU Rp600 ribu atau BSU 2022 dengan BSU 2021.
Baca Juga: Untuk 5 Kategori Pekerja Ini, Jangan Harap BSU Rp600 Ribu Cair untuk Anda
BSU pertama kali diperkenalkan sebagai subsidi upah bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Saat pandemi melanda, perusahaan dan pekerja sama-sama terdampak yang berakibat berkurangannya pendapatan.
Pemerintah kemudian menghadirkan BSU senilai Rp1 juta sebagai bantuan langsung tunai bagi pekerja atau buruh. BSU kemudian dikenal juga dengan BLT buruh atau pekerja.
Dari sisi anggaran, pada tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja. Kala itu pekerja menerima BSU senilai Rp1 juta.
Pada tahun ini, BSU dicairkan senilai Rp600 ribu. BSU Rp600 ini menyasar 16 juta pekerja dengan kriteria yang hampir sama dengan tahun lalu yakni gaji Rp3,5 juta.
Jika dilihat dari cakupan penerimanya, BSU 2022 jelas lebih banyak. Jumlah penerima BSU 2022 hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Lantas apakah penerima BSU 2021 akan menerima lagi BSU 2022 senilai Rp600 ribu? Jika masih memenuhi syarat kemungkinan besar akan menerima pencairan BSU yang dilakukan melalui Bank Himbara.
Berikut syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Di sisi lain, jika pada tahun lalu BSU cair untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19, BSU 2022 cair Rp600 ribu berdekatan dengan momen kenaikan harga BBM.
Sama dengan tahun lalu, BSU 2022 tetap menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan utama.
Berikut ini alur atau tahapan yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening pekerja penerima BSU:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aceh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
Baca Juga: Sudah Terima? BLT BBM Cair Hampir 100 Persen di DKI Jakarta
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.