JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 memasuki tahap akhir. Pengumuman data final atau nama penerima KJP tahun 2022 segera diumumkan.
Untuk itu sangat penting untuk mengecek nama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022. Nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bakal mendapatkan bantuan pendidikan periode Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pengumuman data final penerima KJP Plus 2022 tahap 1 dilakukan sejak 14 Maret hingga 31 Maret 2022.
Baca Juga: Oknum PNS Ditangkap Densus 88, Menteri PAN RB Siap Beri Sanksi Tegas dan Lapor di Sini
Untuk lebih jelas, berikut ini alur dan jadwal pendaftaran KJP Plus 2022 tahap 1. Bantuan KJP Plus ini akan disalurkan melalui Bank DKI.
- 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022:Calon penerima KJP Plus wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima KJP Plus
- 14-31 Maret 2022:Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Disdik menjelaskan dana KJP Plus dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah dan lainnya. Khusus pada periode pandemi, dana KJP Plus dapat juga digunakan untuk keperluan kesehatan dan sembako murah.
Baca Juga: Kapan KAJ, KLJ dan KPDJ Maret 2022 Cair? Ini Jawaban Dinas Sosial
Pada pencairan periode Maret 2022 misalnya, penerima KJP Plus dapat membeli sembako murah atau program subsidi pangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Sejauh ini, program sembako murah masih bergulir.
Adapun, berikut ini rincian besaran bantuan yang diterima penerima KJP Plus:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Untuk memastikan nama Anda termasuk sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, penerima KJP Plus dapat melakukan pengecekan status penerima KJP Plus melalui laman resmi KJP Plus, kjp.jakarta.go.id.
Hingga berita ini diturunkan, laman resmi KJP Plus masih belum bisa diakses karena perbaikan server. Jika nanti sudah bisa diakses, penerima KJP Plus dapat mulai mengecek status penerima pada laman resmi KJP Plus.
- Buka laman resmi KJP Plus,
- Pilih menu periksa status,
- Lengkapi dengan NIK,
- Pilih tahapan dan tahun.
- Klik cek