JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023 resmi dibuka. Pendaftaran KIP Kuliah dimulai sejak 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023. Berikut info lengkap cara daftar KIP Kuliah.
Dilansir dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id siswa SMA, SMK sederajat yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka perlu menyiapkan beberapa dokumen antara lain:
- Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2023 harus merupakan data yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.
Untuk jadwal Seleksi nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan dibuka 16 Februari dan ditutup 27 Februari 2023.
Bagi siswa SMA atau sederajat yang ingin mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) segera melakukan pendaftaran di laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah berlandaskan pada Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Akan tetapi tidak semua siswa SMA atau sederajat yang berprestasi dan miskin saja yang menjadi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Karena itu bagi pendaftar KIP Kuliah ada seleksi ketat untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Pendaftar KIP Kuliah harus memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi pendaftar KIP Kuliah tetap bisa mendaftar walaupun tidak memiliki KKS. Syaratnya orang tua memiliki pendapatan kotor gabungan sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor dibagi jumlah keluarga maksimal sebesar Rp750 ribu.
Siswa SMA Sederajat bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos KIP Kuliah 2023:
1. Download aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps, dan isi data berupa NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
3. Setelah melakukan pendaftaran kemudian akan dilakukan proses validasi NISN yang akan dilakukan oleh Dapodik Kemendikbud. Sedangkan NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.
4. Jika telah divalidasi Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
5. Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2023, calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.
6. Calon penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
7. Calon penerima KIP Kuliah 2023 wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.
8. Apabila Calon penerima KIP Kuliah 2023 dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.
Bagi penerima KIP kuliah 2023 nantinya akan menerima bantuan dana berupa:
1. Bantuan Biaya UKT/SPP gratis
Bantuan biaya UKT/SPP gratis diberikan sesuai akreditasi prodi. Prodi dengan Akreditasi A: maksimal Rp12 juta/orang/semester. Prodi dengan Akreditasi B: maksimal Rp4 juta/orang/semester. Prodi dengan Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta/orang/semester.
2. Bantuan biaya hidup
Penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkan bantuan biaya hidup dengan nominal disesuaikan dengan masing-masing daerah.
Jika menilik nominal tahun lalu besarnya bantuan biaya hidup untuk KIP Kuliah dibagi dalam 5 klaster berikut ini:
– Biaya hidup klaster 1 sebesar Rp800 ribu/bulan
– Biaya hidup klaster 2 sebesar Rp950 ribu/bulan
– Biaya hidup klaster 3 sebesar Rp1,1 juta/bulan
– Biaya hidup klaster 4 sebesar Rp1,25 juta/bulan
– Biaya hidup klaster 5 sebesar Rp1,4 juta/bulan