JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan KJP Plus 2022 yang cair pada 4 Februari kemarin merupakan hal yang telah dinanti-nantikan oleh para pemegang kartu KJP Plus.
Pada laman resminya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
KJP Plus 2022 ini merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung dari November lalu dan akan berakhir pada April 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022,” tulis akun @dkijakarta sebagaimana dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta hari ini, 10 Februari 2022.
Baca Juga: Batas Daftar DTKS Tinggal 7 Hari Lagi, Berikut Link dan Cara Cek DTKS
Untuk itu, para siswa yang hendak mendapatkan KJP Plus perlu memperhatikan mekanisme dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Dan perlu mengetahui besaran dana yang akan diperoleh.
Dari informasi yang dirangkum Kilas24.com pendataan KJP Plus 2022 tahap 1 akan dilaksanakan dalam empat tahap yaitu :
1. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tahap ini dilakukan pada 18-25 Februari 2022.
2. Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada tanggal 14-25 Februari 2022.
Baca Juga: Info Bansos PKH Cair Februari 2022, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada tanggal 28 Februari-11 Maret 2022.
4. Penetapan final data penerima pada tanggal 14-31 Maret 2022.
Besaran Dana KJP Plus 2022 Tahap I
1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan Rp 250.000
SPP sekolah swasta Rp 130.00
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan Rp 300.000
SPP sekolah swasta Rp 170.000
3. SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan Rp 420.000
SPP sekolah swasta Rp 290.000
4. SMK
Biaya personal per bulan Rp 450.000
SPP sekolah swasta Rp 240.000
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Minta Batalkan Aturan JHT Cair pada Usia 56 Tahun
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A/B/C
Biaya personal per bulan Rp 300.000
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
Biaya personal Rp 1.800.000 per semester
Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Berdasarkan data Disdik DKI, jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 sebanyak 816.690 peserta didik. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website kjp.jakarta.go.id.
Demikian info terbaru pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan solusi bagi siswa yang tidak terdata pada DTKS Jakarta. Semoga bermanfaat.
.