JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Program bantuan pendidikan ini akan berlaku pada November 2022 hingga April 2023 mendatang.
Melalui akun Instagramnya, Dinas Pendidikan (Disdik) menjelaskan terdapat 4 tahapan atau proses yang harus dilalui pada pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022. Proses ini nantinya akan menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang akan cair sejak KJP Plus November 2022.
Berikut ini 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober : Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: PIP 2022 Cair Kepada Siswa SD-SMK yang telah Lakukan Ini, Cek Sekarang di pip.kemdikbud.go.id
Sebagai gambaran pada periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022 terdata sebanyak 849.170 siswa yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Jumlah ini bisa bertambah atau menurun sesuai dengan DTKS nantinya.
Disdik melanjutkan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial kepada Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Adapun, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan guna memastikan seluruh warga DKI Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. KJP Plus tahap 2 tahun 2022 akan melanjutkan program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang sudah berlangsung sejak Mei 2022 dan akan berakhir pada Oktober 2022.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi menjelaskan KJP Plus adalah program pemberian bantuan sosial biaya pendidikan.
“Bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memastikan seluruh warga DKI usia 6 sampai 21 tahun, usia sekolah dalam kondisi bersekolah,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Dinas Sosial DKI: Muskel Tentukan Seseorang Layak Terdaftar DTKS
Waluyo menjelaskan bahwa KJP Plus adalah instrumen yang memastikan tidak boleh ada anak usia sekolah di Jakarta yang tidak bersekolah.
Dia lantas menjelaskan siapa yang berhak menerima KJP Plus. Pertama, katanya, adalah anak usia sekolah yakni 6 tahun hingga 21 tahun.
“Kemudian anak ini berstatus aktif sebagai peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Dengan kata lain, jika warga DKI Jakarta berusia sekolah yang bersekolah di luar DKI Jakarta, maka tidak berhak mendapatkan KJP Plus.
Waluyo melanjutkan terdapat tiga variabel pembiayaan yang diberikan melalui bantuan dana APBD melalui KJP Plus.
Pertama dana bantuan biaya personal yakni untuk pemenuhan kebutuhan pribadi seperti sepatu, tas, seragam sekolah hingga naik kendaraan umum yakni Trans Jakarta.
“Anak pemegang KJP Plus naik Transjakarta gratis,” katanya.
Cara Daftar KJP Plus
Waluyo melanjutkan sebenarnya KJP Plus tidak perlu daftar. Alasannya, siapa yang akan diberikan KJP Plus itu sumber datanya diambil dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi sumber datanya sudah ada yakni DTKS,” jelasnya.
Kedua, penerima KJP Plus katanya, ada juga yang berasal dari di luar DTKS yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
“Yang non DTKS yang memenuhi kriteria khusus seperti anak panti yang dibawa binaan Dinas Sosial. Kemudian anak disabilitas yang direkomendasikan Dinas Sosial. Kemudian anak dari disabilitas,” jelasnya.
Keempat kata Waluyo, anak pengemudi JakLingko yang mengemudikan bus kecil atau mikro trans. Untuk kuota tidak diberikan karena berdasarkan usulan tertulis dari Dinas Perhubungan.
Selanjutnya ada anak dari lembaga kursus dan pelatihan dengan catatan tidak lebih dari 6 bulan. Selain itu, anak usia sekolah kondisi existing tidak sekolah juga diberikan KJP Plus.
“Kapan diberikan? pada saat anak usia sekolah ini sudah bersekolah,”katanya.
Adapun besaran bantuan pendidikan yang diterima pada KJP Plus tahap 2 tahun 2022 ialah:
- SD/MI/SLB : Rp 250,000 (Biaya Personal), dan Rp 130,000 (SPP Sekolah Swasta)
- SMP/MTs/SMPLB : Rp 300,000 (Biaya Personal), dan Rp 170,000 (SPP Sekolah Swasta)
- SMA/MA/SMALB : Rp 420,000 (Biaya Personal), dan Rp 290,000 (SPP Sekolah Swasta)
- SMK : Rp 450,000 (Biaya Personal), dan 240,000 (SPP Sekolah Swasta)
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A,B,C) : Rp 300,000 (Biaya Personal)
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) : Rp 1,800,000 per semester (Biaya Personal)