Aturan Kartu Prakerja Tahun 2023
Program Kartu Prakerja tahun ini hanya menyasar 1 juta peserta seiring dengan perubahan dari skema semi bantuan sosial (bansos) ke skema normal. Nah, karena perubahan ini tentu saja anggaran yang dibutuhkan di 2023 pun berubah menjadi sebesar Rp4,37 triliun.
Namun, jumlah itu menyusut dibandingkan realisasi di 2022 yang sebanyak 4,98 juta peserta dengan anggaran mencapai Rp17,84 triliun atau terserap 99,12 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp18 triliun.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan atau insentif yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp4,2 juta per individu dari sebelumnya Rp3,5 juta per individu.
Namun, pada skema normal ini, biaya pelatihan menjadi lebih tinggi ketimbang insentifnya. Berikut rincian insentif Kartu Prakerja 2023:
Insentif Kartu Prakerja 2023 terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp150.000.
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Menariknya lagi, di Program Kartu Prakerja tahun ini tidak ada lagi batasan peserta atau program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pula untuk para penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
- WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.