JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 segera dibuka pada awal tahun depan. Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bakal dilakukan pada Februari atau Maret 2022.
Hal itu disampaikan oleh UPT P4OP sehingga penting untuk mengetahui syarat dan cara mendaftar menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan bantuan pendidikan untuk warga tidak mampu dari Pemprov DKI Jakarta.
UPT P40P DKI Jakarta menyatakan bahwa KJP Plus 2022 tahap 1 akan dibuka pada bulan Februari atau Maret tahun 2022. Cara mendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2022 itu sejatinya cukup mudah.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022,” tulis UPT P4OP dalam akun Instagram resminya seperti dikutip pada Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Inilah Daftar Bansos yang Cair 2022: Kartu Prakerja, BLT dan PHK
UPT P40P meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman pendaftaran KJP Plus dengan cara terus memantau akun resmi UPT P4OP.
Jika ingin mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2022, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui. Pasalnya, penerima KJP Plus tidak lagi ditentukan oleh sekolah.
Penerima KJP Plus ditentukan oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang pendataannya dilakukan oleh Dinas Sosial.
DTKS merupakan data yang menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan menjadi patokan untuk pencairan bansos (bantuan sosial) dari Kemensos ataupun Pemprov DKI.
“Pada pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS,” kata UPT P40P.
Simak Juga: KJP Plus Sudah Cair Sampai Maret 2022, Tapi Belum Bisa Diambil
Dinas Pendidikan juga menegaskan pihaknya hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial.
“Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” tambahnya.
Nah, berikut cara daftar DTKS agar masuk dalam pendataan KJP Plus:
- Masyarakat kurang mampu ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK;
- Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mendaftar DTKS;
- Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah;
- Setelah disurvei, akan dinyatakan layak atau tidak masuk ke data DTKS;
- Jika dinyatakan layak, tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kemensos.
Berikut syarat siswa untuk menjadi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan;
- Berperilaku baik, antara lain:
a. Tidak merokok/menggunakan narkoba
b. Tidak membolos
c. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
d. Tidak terlibat kekerasan/bullying
e. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
f. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.