JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan perihal pekerja penerima BSU 2022 yang mendapatkan notifikasi BSU gagal tersalurkan karena rekening bermasalah.
Kemnaker memberikan 2 cara yakni memperbaiki data rekening atau dana BSU Rp600 ribu disalurkan melalui Kantor Pos.
Melalui akun Instagramnya, Kemnaker pun menjelaskan jika dana BSU 2022 gagal tersalurkan karena masalah rekening dan pekerja atau buruh mendapat notifikasi “Kami ditetapkan sebagai penerima BSU 2022” tapi tidak tersalurkan karena masalah rekening tidak aktif atau tidak valid.
Solusi BSU Gagal Cair Karena Masalah Rekening
Melalui akun Instagram resminya (Jumat 23/9/2022), Kemnaker menjelaskan cara agar dana BSU cair bagi pekerja yang mendapatkan nofikasi di atas.
Baca Juga: Sebelumnya Terima BSU Rp1 Juta, Apakah Terima Lagi BSU 2022 Rp600 Ribu?
Pertama, pekerja penerima BSU 2022 dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan. Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, jika perbaikan data atau pemutakhiran data rekening penerima BSU 2022 tidak dapat dilakukan, maka penyaluran alan dilakukan melalui kantor pos.
Seperti diketahui dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair melalui Bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN serta BSI untuk wilayah Aceh. Selain itu terdapat juga melalui Pos Indonesia atau kantor pos.
Adapun, alasan atau penyebab pekerja tidak lolos terima BSU 2022 umumnya karena tidak memiliki rekening di Himbara atau BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Hal itu juga dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Mulai Cair, Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Menyusul?
Ida mengatakan bahwa alasan atau penyebab seseorang tidak lolos verifikasi dan validasi penerima BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2 ialah tidak memiliki nomor rekening bank Himbara atau salah input nomor rekening.
Untuk mengingatkan berikut ini syarat penerima BSU 2022 senilai Rp600 ribu
Adapun, berikut syarat penerima BSU 2022 senilai Rp600 ribu
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).