JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki minggu terakhir Maret 2022, penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2022 perlu terus memantau nama penerima bantuan pendidikan ini.
Nama penerima KJP Plus dan KJMU tahun 2022 tahap 1 akan menentukan status penerima bantuan untuk periode Mei hingga Oktober 2022. Untuk memastikan nama terdata, laman resmi KJP Plus menjadi salah satu yang wajib dipantau.
Merujuk pada jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, pengumuman data final nama penerima KJP Plus dilakukan sejak 14 Maret hingga 31 Maret 2022. Sayangnya, sejauh ini laman resmi KJP Plus belum bisa diakses.
Bagi peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus atau KJMU Tahap 1 2022, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara :
- Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
- Isi NIK
- Pilih tahun penyaluran
- Kemudian klik cek
Selanjutnya, jika siswa telah memenuhi semua persyaratan KJP Plus, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Sebagai gambaran , besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas publik di DKI Jakarta secara gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Terdapat juga manfaat lain dana KJP Plus yakni dapat digunakan untuk buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas.
Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrakurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.
Besaran Dana KJMU
Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama 6 bulan sehingga totalnya adalah Rp9 juta.
Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Tahap 1 2022 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya dengan mengunduh aplikasi JakOne Mobile.
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik “Menu”
3. Pilih “Rekening dan Kartu”
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda
5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Kemudian klik “Lanjutkan”
7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.