KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Sekolah Kedinasan: Di bawah Kemenkumham, Ini Syarat Masuk Poltekip & Poltekim
Nasional

Sekolah Kedinasan: Di bawah Kemenkumham, Ini Syarat Masuk Poltekip & Poltekim

AdminBy AdminApril 20, 2021Updated:April 20, 2021No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Istimewa

JAKARTA, Kilas24.com — Dua sekolah di bawah Kemenkumham, Poltekim dan Poltekip menjadi dua sekolah kedinasan 2021 yang banyak diminati. Sejak pendaftaran dibuka pada 9 April lalu, kedua sekolah ini masuk dalam 10 besar sekolah kedinasan untuk jumlah pelamar.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan terdapat beberapa kriteria untuk seleksi penerimaan calon taruna/taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).

Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan, 10 Hari Dibuka, Ini Catatan Dari Kementerian PANRB

Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA / sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

– Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

– Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain;

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;

c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Baca Juga: Alur Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatlogi dan Geofisika (STMKG)

Kuota Formasi

Pada tahun ini, sekolah kedinasan Kemenkumham mendapat alokasi 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat. Rinciannya:

1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 262 Taruna
– Wanita = 28 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni

2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 219 Taruna
– Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni

3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri
dari:
a. Umum
– Pria = 32 Taruna
– Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni

4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021: Sekolah Intelijen STIN Ada Jalur Khusus, Ini Syaratnya

Proses Seleksi

Proses seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan :
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

CPNS 2023 Dibuka, Ini Formasi Prioritas yang Banyak Dibutuhkan

January 31, 2023

Lebih Sulit IPDN atau STAN? Kenali Perbedaan Sekolah Dinas STAN dan IPDN

January 6, 2023

Sekolah Kedinasan: Inilah Tips Lolos Seleksi dan Link Pendaftaran

December 26, 2022

Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023: Ada 8 Hari Cuti Bersama, 4 Hari Libur Lebaran

October 11, 2022

CPNS 2022: Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional, Guru dan Nakes Paling Dibutuhkan

September 15, 2022

Pegawai Non-ASN Sedang Didata Pemerintah, Auto PNS? Cek link Pendaftaran di Sini

August 26, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023

KLJ 2023 tahap 1 Kapan Cair, Ini 3 Info Penting Kartu Lansia Jakarta yang Wajib Diketahui

March 20, 2023

Investor Korea Selatan Minati LRT Velodrome ke Manggarai

March 20, 2023

Inilah 3 Penyebab Peserta Tidak Lolos Pelatihan Kartu Prakerja, Kapan Prakerja Gelombang 50 Dibuka?

March 20, 2023

Kartu Lansia Kapan (KLJ), KAJ dan KPDJ 2023 Cair Kapan? Ini Dua Kemungkinan Skema Pencarian Bansos DKI Jakarta

March 20, 2023

Kartu Anak Jakarta (KAJ) Cair Jelang Ramadhan 2023? Ini Jawaban Resmi Dinsos DKI Jakarta

March 19, 2023
TERPOPULER

Horee!! KJP Plus Maret 2023 Cair Besok, Cek Segera Saldo KJP Plus Anda di JakOne

By Lowa Andi

Beasiswa LPDP 2022 Bakal Ditutup pada 27 Maret, Ini Cara Daftar dan Alurnya

By Ari Jose

Lazio Vs AC Milan: Pembuktian Rossoneri Sebagai Pemilik Sah Takhta Klasemen

By Nino PM

Data Final Penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 Segera Diumumkan, Cek Nama Penerima di Sini

By Ari Jose
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.