JAKARTA, KILAS24.COM – Selain KJP Plus, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022. Pendaftaran bantuan pendidikan untuk mahasiswa ini mulai tanggal 22 Agustus 2022.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang diperuntukan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Untuk menjadi penerima manfaat program KJMU, peserta didik harus berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. Selain itu yang paling penting ialah terdata dalam DTKS dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBD atau APBN.
Baca Juga: Daftar DTKS online di dtks.jakarta.go.id untuk Dapat Bansos KJP Plus, KLJ, PKH dan Lainnya
Pada KJMU tahap 1 tahun 2022, terdata sebanyak 14.193 mahasiswa telah menjadi penerima manfaat. Sebagai informasi, KJMU hadir untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi peserta didik untuk mendapatkan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biaya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Selain warga DKI Jakarta dan terdata dalam DTKS, berikut ini persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh penerima KJMU:
– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal KJMU tahap 2 tahun 2022, Anda bisa melihat pada akun resmi UPT P4OP atau Disdik DKI. Selain itu, bisa melakukan pengecekan berkala melalui situs resmi kjp.jakarta.co.id.