KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta resmi menggelar sembako murah pada 24 Januari 2023. Sembako murah ini bisa dibeli oleh penerima bantuan Pemprov DKI seperti KJP Plus, Kartu Lansia Jakarta dan lainnya.
Sembako murah ini digelar oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Pemprov DKI. Melansir akun resmi DKPKP, program sembako murah ini digelar di lokasi gerai milik Perumda Pasar Jaya, PIBC Food Station dan Toko Daging Dharma Jaya.
“Halo warga Jakarta penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi! Program Pangan Bersubsidi untuk Masyarakat Tertentu akan dimulai kembali tanggal 24 Januari 2023 di lokasi-lokasi gerai Perumda Pasar Jaya, PIBC Food Station dan Toko Daging Dharma Jaya,” tulis DKPKP dikutip Kilas24.com, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Kapan KLJ 2023 Cair? Simak Informasi Pencairan dari Dinsos DKI Jakarta di Sini
Baca Juga: Sembako Murah Juli 2023: Hanya Bagi Warga DKI yang Terdata di DTKS
Seperti diketahui, sembako murah DKI Jakarta rutin digelar setiap bulan. Bantuan ini bertajuk subsidi pangan yang dapat dibeli oleh penerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KAJ, KPDJ dan lainnya.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi penerima KJP Plus, KLJ dan lainnya. Dana KJP Plus Januari 2023 sudah cair pada 2 Januari 2023, sementara KJP Plus Februari 2023 diperkirakan cair cepat pada awal bulan.
Adapun, untuk penerima KLJ hingga sejuah ini informasi resmi tanggal pencairan belum diumumkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Melalui akun resminya, Dinas Sosial hanya memberikan sedikit petunjuk yakni cair per 3 bulan sekali.
Adapun kategori pembeli pangan murah Pemprov DKI pada yang dimulai 24 Januari 2023 ialah:
1. Penerima KJP Plus
2. PJLP penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar
3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan terdaftar
4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan terdaftar
5. Penerima Kartu Anak Jakarta dan terdaftar
6. Penghuni rusun dengan kriteria sesuai kepala DPRKP dan terdaftar
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
8 Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non PNS penghasilan maksiman 1,1 UMP dan terdaftar
“Info lengkapnya silakan cek slide berikut,” tulis DKPKP atau klik tautan ini