KILAS24.COM – Pemerintah telah dan sedang mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023. Di sejumlah wilayah bantuan PIP 2023 dilaporkan sudah cair.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Update terbaru, bantuan PIP 2023 sudah cair bagi 6,78 juta siswa penerima bantuan PIP 2023 per 14 Juni 2023.
Total penerima PIP Kemdikbud 2023 ialah sebanyak 14,30 juta siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK. Artinya, masih banyak penerima PIP yang belum mendapatkan dana bantuan Pendidikan ini.
Baca Juga: KJP Juli 2023 Cair Hanya Bagi 664.936 Siswa, Cek Jadwal Kapan KJP Juli Cair di Sini
Sedikitnya, terdapat 3 penyebab bantuan PIP tidak cair. Alasan dana PIP tidak cair ini terkait dengan syarat penerima dan urusan administratif di bank penyalur.
Berikut ini penyabab dana PIP tidak cair bagi penerima PIP:
1. Siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP
Perlu diketahui, terdapat 2 syarat utama untuk mendapatkan bantuan PIP dari Kemdikbud, yakni:
– Siswa peserta didik pemegang KIP
– Siswa peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika merasa memenuhi syarat atau pernah mendapatkan dana PIP, Anda perlu memastikan kembali ditetapkan sebagai penerima PIP 2023. Cara cek penerima PIP akan dijelaskan di bawah ini.
2. Penerima PIP Tidak Lakukan Aktivasi Rekening Simpel PIP
Penyebab kedua dana bantuan PIP tidak cair ialah siswa peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening PIP. Padahal, dana PIP hanya bisa cair langsung ke rekening siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP.
Ada 2 bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BNI. Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana PIP di BNI.
Baca Juga: Inilah Cek Bansos PKH 2023 dan BPNT yang Cair Bulan Ini Lewat HP
Pada bulan ini, secara khusus untuk siswa kelas 6, kelas 9 dan kelas 12 diminta untuk segera melakukan aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni 2023. Pasalnya, dana PIP Kemdikbud 2023 hanya bisa dicairkan ketika siswa penerima PIP memiliki rekening yang aktif.
Jika tidak memiliki rekening SimPel PIP, maka dana PIP 2023 tidak dapat disalurkan alias hangus. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat dana PIP merupakan bantuan untuk keperluan pendidikan.
Cara aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur yakni BNI dan BRI dengan membawa dokumen berikut:
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
– Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Jika aktivasi dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka wajib menyertakan berkas berikut:
– Surat kuasa dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
– Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
– Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
– Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Adapun, besaran bantuan dana PIP untuk tiap jenjang pendidikan ialah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, dan perlengkapan pendidikan lainnya.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
- Buka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.***