Kilas.24.com, JAKARTA–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tidak akan menarik sertifikat tanah yang saat ini dipegang masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan kendati sertifikat elektronik diperkenalkan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat analog yang masih digunakan masyarakat.
“Kami memperkenalkan sertifikat elektronik, kemarin ada kutipan di luar konteks bahwa BPN akan menarik semua sertifikat. Itu tidak benar kutipan tersebut. Yang benar adalah tidak akan ada penarikan sertifikat. Jadi, jangan percaya jika ada orang bilang begitu,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Sofyan menjelaskan sertifikat elektronik diperkenalkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini merupakan langkah awal untuk memulai pembenahan pelayanan secara digital.
“Untuk memulai harus ada landasan hukumnya, dengan ada dasar hukum maka kita bisa melakukan langkah-langkah pada perbaikan infrastruktur dengan mendaftarkan di BSSN dan Kementerian Kominfo, secara teknis akan kami keluarkan aturan yang lebih detail lagi,” ungkapnya.
Dalam penerapannya, Kepala BPN menuturkan bahwa sertifikat elektronik akan dilakukan uji coba di beberapa kota yang memiliki infrastruktur pelayanan pertanahan yang baik.
“Jadi dengan adanya Permen tadi kita akan coba di beberapa kota, dan kita uji coba di tanah yang masih terbatas. Di Jakarta ada 5 kantor pertanahan, Surabaya 2 kantor pertanahan dan kantor lain yang masyarakat dan infrastrukturnya sudah siap,” tambah Sofyan.
Dia mencontohkan tanah pemerintah yang mau mendapatkan sertifikat, maka akan dikeluarkan sertifikat elektronik. Hal yang sama juga berlaku untuk fasilitas umum dan tanah milik perusahaan.
“Ini adalah tahapan uji coba, sambil kami edukasi ke masyarakat. Pelan-pelan akan kami perluas tapi sertifikat yang lama masih tetap berlaku hanya format yang berbeda menjadi digital,” ujarnya.
Dalam segi keamanan, Sofyan menjamin bahwa penerapan sertifikat elektronik sudah didukung dengan keamanan yang cukup tinggi. Meskipun demikian, dia tidak menampik jika masyarakat tetap perlu pembuktian.
“Oleh sebab itu, kita tidak akan memaksakan masyarakat untuk mengubah sertifikat tersebut sampai masyarakat yakin bahwa sertifikat elektronik lebih nyaman, memudahkan dan lebih efisien,” pungkasnya.