JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP Plus April 2022 bakal menjadi menjadi penutup KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Program bantuan pendidikan DKI Jakarta ini akan dilanjutkan dengan KJP Plus 2022 tahap 1.
Mulai Mei 2022 nanti, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memasuki tahap 1 tahun 2022 yang akan berlaku hingga Oktober 2022. Penerima bantuan pendidikan KJP Plus saat ini belum dapat dipastikan menerima KJP Plus 2022.
Pasalnya, pendaftaran atau pendataan kembali penerima KJP Plus telah dilakukan pada Februari 2022 lalu. Dalam waktu dekat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengumumkan data final atau nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Berdasarkan jadwal, pengumuman nama atau data final penerima KJP Plus dilakukan pada 14 Maret hingga 31 Maret 2022 kemarin. Namun, saat ini data final penerima KJP Plus itu belum diumumkan.
Baca Juga: Sudah April 2022, Kapan KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair? Ini Kata Dinas Sosial
Jika nanti diumumkan, calon penerima bisa melakukan pengecekan status penerima KJP Plus pada laman resmi KJP Plus. Selain itu, tidak ada salahnya untuk mencoba mengecek status penerima bansos melalui laman Pusdatin Dinas Sosial.
Alasannya, penentuan penerima KJP Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial. Pada laman Pusdatin terdapat cara mengecek penerima bansos dengan hanya menggunakan NIK.
Untuk gambaran, penerima KJP Plus perlu mengetahui alasan atau kriteria siswa yang tidak akan menerima KJP Plus lagi.
Berikut ini 3 alasan tidak menerima KJP Plus lagi seperti dipaparkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam dialog Radio Disdik DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
1. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Alasan seorang siswa pernah menerima KJP, kemudian tidak lagi menerima KJP Plus ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP.
Hal ini bisa saja terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
2. Tidak Masuk Dalam DTKS
Selanjutnya, alasan tidak terima KJP Plus lagi ialah data penerima KJP atau siswa tidak masuk dalam DTKS. Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
Baca Juga: Datang Awal Ramadhan, Miyabi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Indonesia
Jika sebelumnya penetapan penerima KJP Plus berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
Jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah ialah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.
3. Melanggar Aturan KJP
Alasan tidak terima lagi KJP Plus paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
Merujuk pada laman resmi KJP, berikut sejumlah syarat penerima KJP:
Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
Diusulkan oleh sekolah
Menandatangani lembar Pakta Integritas
Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual