MALANG, KILAS24.COM – Memperjuangkan hak waris, meski memiliki bukti otentik, tidak menjadi jaminan memenangkan perkara. Setidaknya ini dialami Sujarwo. Warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini mengaku pernah menyewa jasa pengacara sebanyak 20 kali.
Sujarwo rela melakukannya sebagai upaya untuk mendapatkan kembali hak waris berupa lahan seluas 23hektare dan delapan hektar di lokasi berbeda di Balesari, Ngajum
“Sudah 20 kali saya pakai pengacara. Tapi ya begitulah, belum ada satu pun yang bisa tuntas. Padahal seluruh bukti-bukti kepemilikan tanah milik mbah buyut saya semuanya saya pegang,” ungkap Sujarwo, Kamis (27/2).
Sujarwo mengaku bukti yang dimiliki berdasarkan keterangan dan diagram atau silsilah ahli waris yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2018, dengan Nomor Register: 599/597/35.07.20.2009/2018 yang dikeluarkan oleh Desa Maguan, Ngajum. Dalam surat tersebut, Sujarwo merupakan ahli waris dari Sairah Irah, pemilik lahan yang kini dikuasai Mustakim.
Selain perjuangannya mentok alias gagal, Sujarwo kini harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga melakukan pengrusakan. Kasusnya kini ditangani Unit IV Satreskrim Polres Malang.
“Saya malah dilaporkan ke Polisi. Padahal itu tanah nenek kami. Saya sudah dua kali mendatangi panggilan Polisi. Pertama 20 Februari dan kedua 26 Februari 2020 untuk memberikan klarifikasi ke penyidik, sambil tunjukkan bukti-buktinya,” ungkapnya.
Kanit IV Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Malang, Iptu Rudi Kuswoyo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses lidik untuk mencari kebenarannya.
“Kasus itu masih lidik, kami masih melakukan pengecekan klarifikasi tentang surat-surat yang ada berkaitan dengan tanah tersebut,” tukasnya.
Reporter : Toski Dermaleksana