JAKARTA, Kilas24.com — Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) wajib mencermati pendataan kembali KJP dan KJMU tahap 2 tahun 2021. Pendataan ini dimulai pada September atau Oktober 2021.
Pendataan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 bertujuan memutakhirkan data penerima manfaat. Dengan kata lain, jika tidak melakukan pembaruan, bisa jadi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU Anda tidak ditemukan.
Informasi terkait pendataan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 itu disampaikan Provinsi DKI Jakarta melalui P4OP Dinas Pendidikan. Twitter resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Jumat (10/10/2021) menulis:
“Selamat siang. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Pendataan KJP Plus dan KJMU kali ini diproyeksikan bakal sedikit lebih memakan waktu lantaran pandemi Covid-19 yang membuat mobilitas terbatas. Untuk itu, penerima manfaat KJP Plus dan KJMU sejak dini perlu mempersiapkan semua dokumen yang diminta agar prosesnya berjalan lancar.
Baca Juga: Pencairan KJP September: Simak Cara Transaksi Sembako Murah DKI Jakarta
Simak Juga: Kecemplung di Got, Anies Baswedan Beri Pesan Canda Ini
Dilansir laman resmi KJP DKI Jakarta, terdapat 4 tahapan pendataan KJP Plus atau pun KJMU. Keempat tahapan pendataan KJP itu ialah:
Pertama, Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Kedua, Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
Ketiga, Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Keempat, Data final penerima ditetapkan.
Tahapan pendataan ini sedikit berbeda dengan sebelumnya di mana penerima manfaat mendaftar melalui sekolah. Saat ini mekanisme pendataan diawali dengan Pemprov DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang merujuk pada Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu sangat penting memastikan nama Anda masuk Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak masuk dalam daftar, bisa diajukan kembali pendataan. Adapun, syarat
Penerima KJP Plus sebagai berikut :
Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
Diusulkan oleh sekolah
Menandatangani lembar Pakta Integritas
Berperilaku baik, antara lain:
Tidak merokok/menggunakan narkoba
Tidak membolos
Tidak terlibat perkelahian/tawuran
Tidak terlibat kekerasan/bullying
Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Baca Juga: KJP Plus Hangus, Simak 3 Alasannya
Selanjutnya untuk KJMU, jika sebelumnya adalah penerima KJP Plus maka perlu melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut: a. Fotokopi KJP; dan b. Fotokopi Buku Tabungan KJP. Adapun, syarat penerima KJMU ialah
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat
4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta menyebutkan dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk perlengkapan sekolah mulai dari buku tulis, sepatu, tas sekolah, kaca mata hingga membeli laptop. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Fotokopi struk pembelian harus disimpan untuk dilaporkan ke sekolah.
Seperti diketahui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun. Adapun, tujuan KJP Plus ialah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Sementara itu, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.