JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah bakal mengubah skema subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Jika saat ini penjualan LPG 3 kg bisa dibeli oleh semua orang, ke depan hanya penerima manfaat subsidi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan menyebutkan subsidi LPG 3 kg adalah program yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin. Hal itu searah dengan amanat UUD 1945 untuk mengentaskan kemiskinan.
“Diperlukan transformasi subsidi agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan rentan,” tulis BKF melalui Twitter resminya yang dikutip Kilas24.com, Jumat (10/9/2021).
Adapun, beberapa program untuk mengentas kemiskinan dan mengurangi kesenjangan ialah: Kartu Indonesia Pintar (KIP), program kesejahteraan sosial anak (PKSA), kartu prakerja, KIP Kuliah, PKH, JKN, BSP, kartu sembako, subsidi energi listrik dan gas 3 kg, asistensi sosial penyandang disabilitas berat (ASPDB).
Baca Juga : Banso Lambat, Kemensos Minta Pemda Cepat dan Akurat Perbarui Data
Simak Juga: Simak Pencairan BST Juli dan Agustus dan KJP Plus September 2021
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan nantinya subsidi akan diterima langsung oleh individu bersangkutan. Dalam hal ini, bendahara negara menuturkan bahwa acuan penyaluran subsidi energi adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya pada awal September.
BKF menjelaskan terdapat tiga tantangan pemberian subsidi LPG 3 kg. Pertama, pendistribusiannya masih dilakukan secara terbuka, sehingga semua golongan masyarakat dapat mendapatkan LPG 3 kg.
Kedua, tingkat harga LPG tidak pernah disesuaikan sejak 2008 (Rp4.250) yang berakibat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan LPG non subsidi ikut berpindah ke LPG bersubsidi.
Ketiga, golongan masyarakat mampu juga menikmati LPG 3 kg sehingga mendorong ketimpangan dalam masyarakat.
BKF menyebutkan transformasi penyaluran LPG 3 kg akan didorong lebih tepat sasaran. Caranya, diberikan melalui transaksi non tunai ke kelompok miskin dan rentan berbasis penerima manfaat.
“Penerima manfaat subsidi diperoleh dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” tulis BKF.
DTKS dipilih karena meliputi pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial (Bansos) dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Lebih jauh, BKF Kementerian Keuangan menyebutkan transformasi subsidi membuka ruang untuk belanja produktif. Subsidi energi termasuk salah satu yang terbesar dan yang kurang tepat sasaran.