JAKARTA, Kilas24.com — Penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) segera dibuka dalam waktu dekat. Dokumen yang dibutuhkan untuk CASN sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN, Paryono mengungkapkan, dokumen yang diperlukan untuk CANS tahun ini sama dengan rekrutmen CANS tahun sebelumnya.
Adapun, beberapa dokumen utama yang diperlukan ialah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah Transkrip nilai, Pas foto dan Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Untuk alur pendaftaran CASN 2021 secara garis besar juga sama dengan tahun sebelumnya. Tahapan seleksi CASN terdiri dari:
- Pengumuman Formasi
- Pembukaan Pendaftaran
- Verifikasi Berkas
- Penutupan Pendaftaran
- Penutupan Verifikasi
- Pengumuman hasil seleksi administrasi masa sanggah
- Pengumuman sanggah
- Pengumuman pelaksanaan SKD
- Pelaksanaan SKD
- Pengumuman hasil SKD
- Pelaksanaan SKB
- Integrasi nilai SKD dan SKB
- Usul penetapan NIP
Seleksi pendaftaran CASN 2021 akan dilakukan secara terpusat melalui laman website resmi SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko mengatakan, pembukaan pendaftaran CASN akan dimulai terlebih dahulu untuk sekolah kedinasan, yang dijadwalkan pada April mendatang.
“Rekrutmen bagi CASN akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan yang rencananya akan dimulai pada bulan April,” katanya.
Teguh menambahkan, rekrutmen akan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS yang direncanakan pada bulan Mei 2021 atau Juni 2021.
“Jika ada informasi terbaru terkait jadwal ataupun proses seleksi CASN, akan kami sampaikan melalui website resmi Kementerian PANRB,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK pada tahun ini.
Dari 1,3 juta formasi tersebut, jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak satu juta formasi, pemerintah pusat sebesar 83.000 formasi, dan pemerintah daerah sebesar 189.000 formasi.