JAKARTA, KILAS24.COM – Siapkan sejumlah dokumen ini untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 53 dan dapatkan insentif senilai Rp4,2 juta. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 hanya dilakukan melalui link prakerja.go.id.
Program Kartu Prakerja akan kembali membuka pendaftaran untuk gelombang 53. Bagi masyarakat yang berminat meningkatkan kemampuan dan pelatihan bisa mendaftar dan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja.
Pada tahun ini, total insentif dari program Kartu Prakerja ialah senilai Rp4,2 juta. Rincian bantuan dari Kartu Prakerja itu terdiri dari dana pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, dana insentif usai mengikuti pelatihan Rp600.000 dan dana insentif survei Rp100.000.
Baca Juga: Langkah-Langkah Aktivasi Rekening PIP 2023, Lakukan Segera untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta
Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI, Diperhatikan Sejumlah Hal Ini
Selain insentif yang bertambah dibandingkan tahun lalu, pada 2023 program Kartu Prakerja juga terbuka bagi masyarakat yang telah menerima bantuan sosial (bansos) untuk mendaftar, termasuk gelombang 53.
Alasannya, Kartu Prakerja tidak merupakan program semi-bansos tetapi murni menjadi program peningkatan kemampuan peserta atau pendaftar Kartu Prakerja.
Pemerintah mengarahkan Kartu Prakerja 2023 sebagai program untuk meningkatkan kompetensi dan skill atau kemampuan para peserta pendaftar Kartu Prakerja.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53, Anda pertama-tama harus memiliki akun. Untuk itu, Anda perlu membuat akun di laman prakerja.go.id dengan cara
1. Buat akun di link prakerja.go.id
- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
2. Gabung gelombang yang sedang dibuka
- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka.
Agar dapat lolos Kartu Prakerja gelombang 53, Anda perlu memastikan memenuhi syarat Kartu Prakerja 2023 yakni:
- Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Itulah informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 dan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan agar lolos. Semoga bermanfaat.