JAKARTA, Kilas24.com — Aksi kejahatan skimming ATM berujung dengan pencurian uang masih terus terjadi. Terbaru, 3 tersangka yang mana dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) telah dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan sejumlah imbauan agar masyarakat lebih jeli dan tidak lagi menjadi korban skimming ATM tersebut.
“Pertama, tolong dicek betul untuk mengganti secara berkala PIN ATM-nya,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Nasabah Bank DKI, Sebelum 31 Oktober, Buruan Ganti ATM Magnetic
Simak Juga: 5 Tips Hindari Pembobolan Rekening Bank
Untuk mengingatkan skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.
Skimmer biasanya dibuat menyerupai bentuk mulut slot kartu ATM, sehingga sekilas terlihat sama dan sulit diidentifikasi. Saat kartu dimasukan ke ATM atau mesin EDC, maka skimmer akan secara otomatis merekam informasi dari kartu tersebut.
Di saat yang bersamaan, kamera yang telah diletakkan pelaku secara tersembunyi, akan merekam saat korban memasukkan PIN-mu di keyboard mesin ATM.
Kedua, kata Kombes Pol Yusri Yunus, masyarakat yang punya kartu ATM tapi belum terdapat chipnya tolong segera mengganti dengan ATM yang baru yang mana sudah ada chip-nya. Karena para pelaku akan lebih sulit untuk mengkloning data jika sudah ada chip-nya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk sindikat skimming ATM yang terdiri dari dua WNA dan satu WNI. Para tersangka beraksi menggunakan blank card dan alat khusus untuk mengkloning data nasabah.
Dalam setahun, Yusri mengungkap ketiganya mampu meraup uang nasabah sebanyak Rp17 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHPidana dan 236 KUHPidana.