JAKARTA, KILAS24.COM– Simka 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Simak informasi lengkap di artikel ini.
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022 dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Bantuan pendidikan ini merupakan kelanjutan program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang bakal berakhir pada bulan Oktober mendatang.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 akan dimulai pada bulan November 2022 hingga April 2023. Dana KJP Plus ini bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Jumlah Penerima
Untuk itu, simak 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga para penerima ditetapkan menjadi yang berhak mendapatkan bantuan KJP Plus.
Berikut ini 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober : Data final penerima ditetapkan
Sebagai gambaran pada periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022 terdata sebanyak 849.170 siswa yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Jumlah ini bisa bertambah atau menurun sesuai dengan DTKS nantinya.
Dilansir laman resmi KJP Plus berikut adalah syarat dapat KJP Plus atau siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus :
- Form Kelengkapan Data (download di laman resmi)
- Surat Permohonan KJP Plus (download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Sebagai tambahan berikut ini gambaran jumlah penerima KJP Plus:
- Penerima KJP 2020
KJP Plus Tahap 1 : 870.565 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 849.291 siswa peserta didik
- Penerima KJP 2021
KJP Plus Tahap 1 : 859.468 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 816.690 siswa peserta didik
- Penerima KJP 2022
KJP Plus Tahap 1: 849.170 siswa peserta didik
Baca Juga: Simak Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM atau Banpres 2022, Login di eform.bri.co.id Sekarang
Adapun, untuk memastikan status penerima KJP Plus, penerima manfaat dapat mengecek melalui laman resmi KJP Plus. Berikut cara cek penerima KJP Plus
- Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
- Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
- Klik Cek
Demikian informasi tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Semoga bermanfaat.