Kendati sudah mendaftar pada DTKS, perlu diingat juga bahwa tidak semua akan lolos mendapatkan KJP Plus. Jika sudah terdata, telah disurvei dan tidak lolos mungkin perlu menyimak penjelasan Dinas Sosial berikut.
Santoso, Kepala Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan proses DTKS saat ini telah menggunakan Permensos Nomor 3 tahun 2021 yang berbeda dengan Permensos Nomor 28, 11 ataupun nomor 5.
“Ketika masyarakat mendaftar (KJP Plus atau KJMU), data kemudian dipadankan dengan Dukcapil. Namun, sebelum mendaftar perlu diketahui Pemprov DKI punya keputusan Gubernur Nomor 1250 tahun 2021,” ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus: Batas 25 September, Segera Lengkapi Berkas di Sekolah
Simak Juga: Bansos DKI Jakarta 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023 di Sini
Santoso menjelaskan 5 ketentuan yang tidak boleh mendaftar KJP Plus atau KJMU itu ialah:
1. Tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, dan anggota DPR atau pun DPRD.
2. Tidak memiliki mobil. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda.
Santoso memaparkan kadang-kadang penerima calon KJP atau KJMU memiliki mobil tetapi mobil itu sudah dijual.
“Namanya masih di STNK, kepemilikannya masih, STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya.
3. Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
4. Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter.
5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat. Alasannya, terdapat kriteria tidak miskin yang dihitung berdasarkan penghasilannya.
“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tadi bisa langsung mendaftarkan,” katanya.****