JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah akan membuka penguman dan pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK dalam waktu dekat. Pada tahun ini formasi CPNS yang ditawarkan mencapai 1,27 juta formasi.
Dari jumlah itu rencananya formasi CPNS Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 orang, formasi CPNS daerah 1.191.718 orang dengan rincian Guru PPPK 1.022.616 orang; PPPK non-guru 70.008 orang; dan CPNS 119.094 orang.
Berikut 6 alur seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN).
1. Membuat atau Mendaftar Akun
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Membuat akun SSCASN
Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Baca Juga: CPNS 2021: Simak 4 Syarat Pelamar PPPK Guru, Peluang Honorer Besar
2. Daftar Formasi
Pilih jenis seleksi
Pilih formasi
Unggah dokumen
Cek resume dan akhiri pendaftaran
Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
Panitia memverifikasi data pelamar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Baca Juga: Catat! Syarat Pelamar CPNS 2021, Ada Juga Ketentuan Tambahan
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.