JAKARTA, Kilas24.com — Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi harapan warga Ibu Kota yang anaknya mulai masuk sekolah pada tahun ajaran 2021. Cara mendaftarkan KJP Plus tahun 2021 cukup mudah.
Waluyo, Kepala P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan untuk pemohon KJP Plus baru tahun 2021 sedikit berbeda dari sisi regulasi. Sejak tahap 2 tahun 2020, sumber data mengalami perubahan guna memastikan pencairan KJP Plus tepat sasaran.
“Jadi sumber data calon penerima KJP Plus itu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kami terima dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” katanya baru-baru ini.
Waluyo mengatakan hal itu dalam Radio Talkshow yang yang dirilis akun Youtube resmi Disdik, radiodisdik jakarta pada 15 September 2021.
Baca Juga: Asyik 3 Bansos DKI Jakarta Ini Segera Cair
Simak Juga: Gangguan Kabel Bawah Laut Buat Internet Telkomsel dan Indihome Lambat
Dia menjelaskan untuk mendapatkan KJP Plus, pemohon KJP harus mendaftarkan diri pada DTKS. Cara mendaftar DTKS bisa secara online melalui laman fmotm.jakarta.go.id/. Selain itu, cara mendaftarkan DTKS bisa langsung menuju kelurahan tempat domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Bila sudah terdaftar, data yang kami peroleh akan kami padankan karena DTKS ini tidak mencantumkan asal sekolah,” tambahnya.
Waluyo melanjutkan saat ini sedang dilakukan pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Disdik telah mengirimkan data hasil padanan ke sekolah untuk diverifikasi operator sekolah.