“Posisinya sudah kami berikan ke seluruh sekolah, sejak 14 September 2021 kemarin untuk verifikasi, untuk memastikan data ini secara existing masih ada atau kondisi sudah berubah,” katanya.
Dia menjelaskan sering terjadi data pemohon KJP Plus tidak masuk dalam DTKS karena salah memasukan NIK. Pasalnya, untuk memadankan data, Disdik menggunakan NIK sebagai rujukan mengingat DTKS tidak mencantumkan nama sekolah.
Baca Juga: Dana PEN Baru Terserap 53, 2 Persen, BST Juli dan Agustus Cair?
Simak Juga: Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan proses DTKS saat ini telah menggunakan Permensos Nomor 3 tahun 2021 yang berbeda dengan Permensos Nomor 28, 11 ataupun nomor 5.
“Ketika masyarakat mendaftar (KJP Plus atau KJMU), data kemudian dipadankan dengan Dukcapil. Namun, sebelum mendaftar perlu diketahui Pemprov DKI punya keputusan Gubernur Nomor 1250 tahun 2021,” ujarnya
Dia menjelaskan dalam Keputusan Gubernur itu mengatur siapa saja yang tidak boleh melakukan pendaftaran. Aturan itu juga menjadi rujukan penetapan penerima KJP Plus dan KJMU.
“Takutnya masyarakat sudah mendaftar kok, saya tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Santoso menjelaskan 5 ketentuan yang tidak boleh mendaftar KJP Plus atau KJMU itu ialah:
1. Tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, dan anggota DPR atau pun DPRD.
“Jadi kalau ada yang jadi PNS atau TNI, Polri tidak mungkin masuk dalam DTKS ini,” katanya.
Simak Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Keistimewaan Rusun Pasar Rumput
Baca Juga: Siswa PTM Terpapar Covid-19, Sekolah Diminta Jujur
2. Tidak memiliki mobil. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda.
Santoso memaparkan kadang-kadang penerima calon KJP atau KJMU memiliki mobil tetapi mobil itu sudah dijual.
“Namanya masih di STNK, kepemilikannya masih, STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya.
3. Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
4. Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter.
5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat. Alasannya, terdapat kriteria tidak miskin yang dihitung berdasarkan penghasilannya.
“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tadi bisa langsung mendaftarkan,” katanya.