JAKARTA, KILAS24.COM — Kehadiran PIP terbukti membantu akses pendidikan bagi siswa kurang mampu. Berikut ini alur pendaftaran dan cara daftar PIP 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, lengkap dengan syarat dan besaran dana yang diterima siswa.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kehadiran bantuan PIP ini diharapakan membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Pendidikan itu baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.
Baca Juga: Jennie Blackpink Teratas, Inilah 30 Peringkat Reputasi Brand Member Girl Groupl
PIP juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut besaran dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, yakni:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Berikut syarat pendaftaran Bantuan PIP:
1. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
5. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
6. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP.
7. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP.
Cara daftar Bantuan PIP 2023 bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK, yakni:
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Selanjutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP 2023 dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
– Buka laman pip.kemdikbud.go.id
– Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
– Kemudian, Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
– Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemdikbud), Riset, dan Teknologi (Ristek) telah mengalokasikan anggaran PIP 2023 lewat APBN.
“Total anggaran Kemendikbudristek di 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” kata Menteri Nadiem beberapa waktu lalu.
“Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen, dan lain-lain,” tambahnya.
Demikian informasi penting terkait cara daftar bantuan PIP 2023, lengkap dengan besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA dan SMK.