KILAS24.COM- Simak baik-baik alasan KJP Plus September 2023 tidak cair ke rekening Anda. Ternyata ini penyebabnya.
KJP Plus September 2023 resmi dicairkan pada tanggal 6 September 2023. Namun, ternyata ada sejumlah siswa yang tidak lagi menerima KJP Plus September 2023. Lantas, apa alasan kenapa dana KJP Plus September 2023 tidak lagi dicairkan?
KJP Plus September 2023 tidak lagi cair karena siswa penerima tidak lagi memenuhi kriteria penerima KJP Plus September 2023. Berikut kriteria penerima KJP Plus.
Baca Juga: Jadwal Paling Baru KJP Plus September 2023 Kapan Cair, Pj Heru Tegaskan Ini
Kriteria Penerima KJP Plus
- Kriteria penerima KJP Plus antara lain tidak merokok, atau bahkan mengkonsumsi narkoba.
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai, dan siswa pergi menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan seragam sekolah, atau bahkan pakaian pribadi rendah, begitupun untuk membeli alat tulis lainnya.
- Daya pemanfaatan internet juga rendah, dan tidak bisa mengikuti kegiatan ekskul karena terhambat biaya.
Baca Juga: Cek Segera, Ini Giliran Pencarian KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ Tahap 2 Bagi Penerima Baru
Penyebab KJP Plus Tidak Dicarikan
Selain alasan di atas, ada kendala yang menyebabkan dana KJP Plus bulan September 2023 belum cair ke rekening.
1. Tidak Terdaftar atau Tidak Aktif di Satuan Pendidikan
Salah satu persyaratan penting untuk menerima bantuan KJP Plus adalah siswa harus terdaftar atau aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Jika siswa tidak terdaftar atau tidak aktif, maka dana tersebut tidak dapat dicairkan ke rekening Bank DKI.
Agar dana KJP Plus September 2023 dapat cair, penting bagi siswa untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan aktif di satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan memenuhi persyaratan ini, siswa akan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan yang sangat berguna ini
Baca Juga: Cara Buat Akun KIP Kuliah 2023 Anti Ribet, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
2. Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Selain persyaratan terdaftar atau aktif di satuan pendidikan, siswa juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapat menerima dana KJP Plus September 2023.
DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berhak menerima program bantuan sosial.
Untuk memenuhi syarat menerima dana KJP Plus September 2023, siswa harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan menjadi bagian dari basis data ini, siswa dapat menunjukkan bahwa mereka berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Baca Juga: Pj Heru Tegaskan Anturan Ini Bagi Penerima KJP Plus September 2023, KJPers Wajib Tahu!
3. Ketidaklengkapan Dokumen Pendukung
Siswa yang tidak dapat menunjukkan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya tidak akan memenuhi syarat untuk menerima dana KJP Plus September 2023.
Dokumen-dokumen pendukung ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan keabsahan penerima manfaat.
Para penerima manfaat KJP Plus harus memastikan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan valid seperti Kartu Keluarga dan surat keterangan lainnya.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan valid, Anda akan memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menerima dana KJP Plus September 2023.
Itulah penyebab KJP Plus September 2023 tidak cair ke rekening penerima. Semoga bermanfaat.