JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah akan melanjutkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2022. Berikut cara daftar kuliah KIP 2022, syarat dan total bantuan KIP.
Daftar kuliah KIP 2022 merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Bantuan ini diberikan kepada siswa kurang mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Diketahui, penerima KIP Kuliah pada 2021 menerima bantuan sebesar Rp700 ribu per bulan tiap semester. Pembayaran KIP Kuliah sendiri disesuaikan dengan masa studi normal tiap jenjang.
Baca Juga: Daftar DTKS Online Melalui FMOTM Dibuka Bulan Depan
Berikut Cara Daftar KIP Kuliah
Dilansir laman resmi KIP Kuliah berikut cara mendaftar KIP Kuliah:
- Melakukan pendaftaran individu di laman Sistem KIP Kuliah di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
- Jika validasi berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Kemudian, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Dapat Rp300 Ribu Per Bulan, Ini Bansos untuk Anak Korban Covid-19 DKI Jakarta
Syarat Peserta KIP Kuliah
Syarat untuk peserta KIP Kuliah 2022 belum dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbudristek. Namun,sebagai gambaran berikut persyaratan peserta KIP Kuliah 2021:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Simak Juga: Download Gratis Video Lagu YouTube Jadi MP3 via MP3 Juice, Ini Caranya
Total Bantuan KIP Kuliah 2022
- Mahasiswa S1: maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester.
- Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester.
- Mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester.
- Mahasiswa D1: maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester.
Demikianlah informasi mengenai KIP Kuliah 2022.