JAKARTA, KILAS24.COM– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Ada dua kemudahan sekaligus syarat yang diberikan kepada peserta mengklaim JHT.
Kemnaker melalui akun twitternya mengumumkan kemudahan mengklaim manfaat BPJS Jaminan Hari Tua. Ada dua kemudahan yang diberikan oleh Kemnaker kepada pengaju BPJS Jaminan Hari Tua.
Berikut dua kemudahan yang diberikan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022 yang Viral di Medsos
Penyederhanaan dokumen administrasi
Kemnaker telah memberikan kemudahan kepada peserta yang mengajukan klaim. Terdapat sejumlah penyederhanaan dokumen. Jika sebelumnya peserta harus menyiapkan dokumen klaim peserta mencapai usia pensiun seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja karena pensiun
Maka, peserta sekarang hanya menyiapkan dua dokumen yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tata cara pembayaran JHT
- Pembayaran JHT dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli waris jika peserta sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Rekomendasi Film Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2022, “Factory Asia”
- Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik dan fotokopi
- Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara daring
- Pembayaran JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah sejumlah kemudahan yang diberikan oleh Kemnaker bagi peserta BPJS Jaminan Hari Tua. Selamat Lebaran dan semoga bermanfaat.