JAKARTA, KILAS24.COM— Pendaftaran dan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2021 telah resmi dilakukan. Untuk menjadi penerima KJP Plus, calon penerima manfaat KJP harus memastikan datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendaftaran dan pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Simak Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Keistimewaan Rusun Pasar Rumput
Untuk gambaran, pada KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 terdapat 859.468 siswa sebagai penerima manfaat. KJP Plus tahap II diarahkan untuk warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi sebelumnya mengatakan
mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus II tahap juga sudah diatur, mulai dari pertengahan September hingga Oktober.
Dia menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Adapun, besaran dana bantuan KJP Plus per bulan bagi sekolah/madrasah negeri, PKBM dan LKP adalah sebagai berikut:
– SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu.
– SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu.
– SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu.
– SMK, total dana yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu.
– Lembaga kursus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1,8 juta per semesternya.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Inilah 5 Alasan Tidak Lolos KJP Plus dan KJMU
Sementara, besaran dana bantuan per bulan bagi sekolah swasta non-peserta PPDB bersama dan non-penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan adalah:
– SD/SDLB/MI: biaya personal Rp250 ribu, – SPP untuk sekolah swasta Rp130 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1 juta.
– SMP/SMPLB/MTs/PKBM: biaya personal Rp300 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1,5 juta.
– SMA/SMALB/MA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp290 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
– SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp240 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
Sedangkan, besaran dana bantuan per bulan sekolah swasta peserta PPDB bersama adalah sebagai berikut:
– SMA Klaster I: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp620 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp3 juta.
– SMA Klaster II: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp920 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp7 juta.
– SMA Klaster III: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp10 juta.
Bantuan sosial subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta:
– SMA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
– SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
Sekedar catatan KJP Plus hanya bisa digunakan untuk membeli: alat tulis dan perlengkapan sekolah; seragam dan kelengkapannya; komputer dan laptop; makanan bergizi; kacamata dan alat bantu pendengaran.
Lalu kegiatan ekstrakulikuler; obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif; buku dan penunjang pelajaran; kalkulator scientific; alat atau bahan praktik; alat simpan data elektronik; sepeda; alat bantu disabilitas peserta didik berkebutuhan khusus.Selain itu, terdapat fasilitas yang dapat digunakan dengan KJP Plus seperti TransJakarta; Ancol; museum; ragunan; monas; dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.