JAKARTA, Kilas24.com — Bantuan sosial tunai (BST) periode Juli dan Agustus 2021 serta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021 menjadi dua jenis bantuan sosial (Bansos) yang ditunggu.
Kapan pencairan BST Juli dan Agustus dan KJP Plus September 2021 menjadi pertanyaan netizen. Alasannya, pencairan BST Juli dan Agustus dan KJP Plus September 2021 akan membantu masyarakat yang terdampak pandemi akibat pembatasan mobilitas.
Perlu dicatat terdapat perbedaan mendasar antara BST Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Agustus 2021 dengan KJP Plus September 2021. BST merupakan program pemerintah pusat sehingga pencairan BST Juli dan Agustus masih menunggu kepastian dari pusat.
Di sisi lain, bantuan KJP Plus September 2021 merupakan wewenang langsung dari Pemprov DKI Jakarta. Anggaran yang digunakan ialah APBD milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pencairan PHK Dilakukan Paralel dengan Vaksinasi
Kapan BST Juli dan Agustus dan KJP Plus September 2021 akan cair ramai diajukan warga Ibu Kota melalui sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan pencairan BST masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Merujuk pada corona.jakarta.go.id, BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
BST disalurkan dengan 2 cara yakni BST pemerintah pusat dan BST Pemprov DKI Jakarta. BST pemerintah pusat bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Janji pemerintah memperpanjang pengucuran bansos tunai atau BST periode Juli dan Agustus 2021 sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa menteri.
KJP September 2021
Di sisi lain, untuk pencairan KJP Plus September 2021, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP, Waluyo Hadi hanya menjawab bakal diumumkan dengan infografis seperti yang biasa
dilakukan.
Merujuk pada laman resmi KJP DKI Jakarta, kjp.jakarta.go.id, pencairan KJP umumnya dilakukan pada tanggal 5 setiap bulan. Berikut sejumlah tanggal pencairan KJP yang telah dilakukan.
Pada Januari : 5 Januari, Februari : 5 Februari, Maret : 5 Maret, April : 5 April, Mei : 11 Mei, Juni : 11 Juni, Juli : 16 Juni, dan Agustus pada 13 Agustus.
Baca Juga: KJP Beli Sembako Murah, Ini Syarat Lengkap Peserta Subsidi Pangan
Simak Juga : Inilah Alasan Gagal Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
Pencairan KJP Plus untuk penerima manfaat hanya dilakukan melalui Bank DKI. Dana yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.
Berikut ini rincian jumlah bantuan untuk pemegang KJP Plus 2021:
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp250.000 per bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp300.000 per bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp420.000 per bulan.
4. SMK total bantuan Rp450.000 per bulan.
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp1.800.000 per semester.
Jika ingin mendapatkan bantuan ini, kalian harus memastikan jika sudah masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebelum tahu KJP Plus 2021 September kapan cair, ini dia langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KJP Plus:
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.Php
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol “Cek”.