JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta merilis skema baru pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023. Pencairan bantuan sosial dari APBD DKI Jakarta ini akan segera dilakukan diperkirakan pada April 2023.
Berikut ini informasi terbaru dan lengkap terkait bantuan sosial DKI Jakarta yang cair April 2023 seperti KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023. Semua bantuan ini diberikan untuk membantu warga memenuhi kebutuhan dasar.
Baru-baru ini, Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan skema dan jadwal terbaru pencairan bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial 2023 yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Perlindungan Anak Remaja Jakarta (KPARJ).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Ini Cara Daftarnya Pakai HP
Melalui unggahan Instagram-nya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan skema baru penyaluran bantuan sosial Perlinsos DKI Jakarta 2023. Pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 dilakukan dalam 2 tahap.
Pada tahap 1, pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 diberikan kepada penerima lama atau eksisting. Adapun, untuk tahap 2, pencairan bantuan ini diberikan kepada para penerima baru.
Dinas Sosial DKI menjelaskan penerima bansos tahap 1 atau penerima eksisting yakni penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 lalu, hasil dari rekonsiliasi pada Desember 2022.
Sementara itu untuk pencairan tahap 2 dilakukan bagi penerima bantuan sosial baru. Perlu diingat, semua kategori penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 lalu.
Selain itu, yang telah lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022 lalu.
Terkait KLJ,KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 kapan cair, Dinas Sosial DKI menjelaskan akan dilakukan segera untuk pencairan tahap 1.
Baca Juga: Simak Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 2 Cair April dan Daftar Online Jadi Penerima Bansos di Sini
Dinas Sosial DKI Jakarta saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk penerima bantuan sosial baru. Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tepat sasaran.
Langkah verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data, sekaligus memastikan apakah benar orang tersebut ada di wilayah domisilinya.
Sebelum jadwal pencairan ditetapkan, terlebih dahulu daftar penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Dinas Sosial DKI melanjutkan bahwa penetapan SK Gubernur akan dilakukan sebanyak 2 kali mengingat pencairan bantuan sosial ini dilakukan sebanyak 2 tahap.
Bagi calon penerima baru yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur, harus mengikuti tahap yang disyaratkan sesuai SOP dan ketentuan perbankan.
Ketentuan yang dimaksudkan ialah memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.