JAKARTA, KILAS24.COM– Pihak Kepolisian memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis. Simak syarat dan besaran biaya perpajang SIM yang mati tanpa ganti baru 2022.
Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2022. Hal ini berarti pemegang SIM lama yang telah kadaluarsa tidak perlu lagi melakukan pembuatan SIM baru, tetapi cukup dengan memperpanjang saja.
Lantas apa dan bagaimana syarat beserta besaran biaya perpanjang SIM yang sudah mati tanpa ganti baru selama libur Lebaran 2022? Sobat sekalian tak perlu khawatir, karena artikel ini akan membaas syarat dan besaran biaya perpanjang SIM yang sudah mati tanpa ganti baru 2022.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat agar Saldo Pelatihan Kartu Prakerja dapat Digunakan, Mulai dari Gelombang 27
Perlu dikrtahuai bahwa hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip redaksi KILAS24.COM Jumat 6 Mei 2022. Dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Pastikan Bansos BLT UMKM 2022 Cair Dengan Cara Ini
Biaya tersebut tidak termasuk biaya kesehatan dan biaya tes psikologi. Syarat perpanjangan SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
SIM A dan A Umum: Rp80.000
SIM B dan B1 umum: Rp80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D Khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000