JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Sosial (bansos) PKH 2023 tahap 2 kembali cair untuk periode April, Mei dan Juni 2023. Bansos PKH cair bagi penerima yang memenuhi syarat.
Bansos PKH 2023 tahap 2 ini cair melalui bank Himbara dan Kantor Pos. Bantuan ini diberikan kepada lebih dari 10 juta KPM. Lantas apa saja syarat mendapatkan bansos PKH 2023?
Yang perlu diingat, bansos PKH dan BPNT disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH 2023 tahap 2 adalah mereka yang terdata dalam DTKS Kemensos.
Berikut ini syarat dan kriteria lengkap penerima bansos PKH Tahap 2:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara
- Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
- Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori
Jika telah memenuhi syarat-syarat di atas, para KPM bansos PKH tahap 2 akan bisa mendapat bantuan berupa BLT. Bantuan PKH rutin cair 3 bulan sekali secara tunai ke rekening penerima.
Pencairan bansos PKH 2023 tahap 2 ini diberikan kepada KPM yang terbagi dalam 7 kategori. Berikut kategori bansos PKH tahap 2 yang cair bulan April 2023.
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Ibu Hamil Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Balita Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Lansia Rp600.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Disabilitas Rp600.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMA Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMP Rp375.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMA Rp225.000
Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2 bulan April 2023
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat dari PKH, dapat melakukan pendaftaran secara online menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos dari ponsel pintar. Berikut panduan lengkap yang dapat dilakukan KPM untuk melakukan pendaftaran PKH 2023 secara online melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau Apps Store dengan HP
- Baku aplikasi, pilih ‘Buat Akun Baru’;
Input NIK KTP dan KK; - Input data diri secara lengkap mulai dari nama lengkap hingga alamat tempat tinggal hingga email
Upload foto berupa: - Foto KTP
- Swafoto diri sembari memegang KTP (pastikan data KTP terlihat jelas);
- Klik ‘buat akun baru’ untuk registrasi akun;
- Akun akan diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email, cek kotak masuk email;
- Jika sudah, kemudian buka kembali aplikasi untuk mengusulkan bansos
Cara-Melakukan-Usulan-Penerima
- Pilih ‘daftar usulan’;
- Pilih antara ‘BPNT atau PKH’
- Input data diri;
- Unggah foto berupa kali ini adalah;
- Foto rumah tampak depan
- Foto KTP;
- Klik ‘tambah usulan’;
- Pendaftaran dan pengusulan bansos 2023 berupa PKH atau BPNT selesai.
Cek Bansos PKH Tahap 2 bulan April 2023
Untuk diketahui, sumber data Bantuan Sosial dari Kemensos adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bansos 2023.
Namun sebelumnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu terdaftar atau belum di DTKS, karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan PKH sesuai database DTKS.
Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat bisa melakukan cek daftar nama penerima PKH 2023 secara online.
Adapun langkah dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos 2023 secara online adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
- Masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
- Ketikkan empat huruf kode verifikasi flat ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).
Lebih lanjut, pada kolom BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM, akan ada informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia), dan Periodenya.