JAKARTA, KILAS24.COM – UMR atau UMK 2023 daerah Jawa Timur bakal segera diumumkan dalam waktu dekat. Pasalnya, UMP Jawa Timur telah dirilis baru-baru ini.
Sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023,Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tanggal 28 bulan kemarin..
“Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).
Sementara itu, untuk penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).
“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2)
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
“Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu upah minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni upah minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian nilai UM penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” jelas beleid tersebut.
Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan rumus, yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023
kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Info UMK 2023 Kota dan Kabupaten Bogor, Gaji Naik Jadi Segini?
“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,”
Daftar UMK 2022 Jatim yang bisa jadi acuan UMK Resmi Jawa Timur 2023 terbaru:
1. UMK Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. UMK Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. UMK Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. UMK Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. UMK Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. UMK Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. UMK Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
13. UMK Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. UMK Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. UMK Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. UMK Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. UMK Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. UMK Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
22. UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
23. UMK Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. UMK Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. UMK Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. UMK Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. UMK Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. UMK Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
31. UMK Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. UMK Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. UMK Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37. UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. UMK Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97