KILAS24.COM- Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti BPNT, PKH, KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJMU, KJP Plus, beras 10 kg harus terdaftar di DTKS.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan menyeleksi individu serta keluarga yang layak menerima bantuan sosial.
DTKS mencakup informasi penting seperti identitas, kondisi ekonomi, dan keadaan sosial dari individu atau keluarga yang terdaftar. Data ini dikumpulkan dan dikelola oleh Kementerian Sosial, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait.
Baca Juga: Penyintas Kebakaran Manggarai Difasilitasi Tinggal di Rusun Pasar Rumput
Baca Juga: KLJ Agustus 2024 Cair Hari Senin? Cek Tanggal Pencairannya di Sini
Dengan adanya DTKS, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2024, calon penerima harus terdaftar dalam DTKS. Proses pendaftaran ini biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat, di mana warga diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka.
Selain itu, terdapat proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan.
Baca Juga: PKH Agustus 2024 Sudah Cair? Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Daftar DTKS Secara Online
Berikut ini adalah cara daftar dtks secara online:
- Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.
- Buka Aplikasi dan Registrasi Akun
Setelah aplikasi terunduh dan terinstal di perangkat Anda, buka aplikasi tersebut dan mulailah proses registrasi akun. Pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat opsi untuk mendaftar atau membuat akun baru. Klik opsi tersebut untuk memulai proses registrasi.
- Isi Nama Lengkap dan Data Diri
Pada tahap ini, masukkan nama lengkap dan data diri Anda dengan benar. Data diri yang perlu diisi meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki untuk menghindari kesalahan verifikasi.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Dapatkan Bansos Rp1,8 Juta: Ini Ketentuan dan Syarat Mendaftar KLJ 2024
Baca Juga: Daftar Antrian Online Sembako Murah KJP Plus Agustus 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya
- Unggah Foto KTP dan Swafoto
Selanjutnya, unggah foto KTP Anda serta lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Anda. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh aplikasi.
- Buat Akun Baru
Setelah mengisi semua data dan mengunggah foto yang diperlukan, tekan opsi “Buat Akun Baru”. Proses ini akan mengirimkan verifikasi akun ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email Anda dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Masuk Kembali ke Aplikasi
Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi “Cek Bansos” menggunakan akun yang baru saja Anda buat. Masukkan username dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses aplikasi.
- Pilih Jenis Bansos
Dalam aplikasi, pilih jenis bantuan sosial (bansos) yang ingin Anda ajukan. Aplikasi akan menampilkan berbagai jenis bansos yang tersedia dan Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang Anda miliki.
- Verifikasi Data oleh Kemensos
Setelah memilih jenis bansos, data Anda akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email mengenai status pengajuan Anda. Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan berhak menerima bantuan sosial yang diajukan.
Baca Juga: Dinsos Distribusikan Kebutuhan Dasar Warga Penyintas Kebakaran Manggarai, Jaksel
Baca Juga: Partai Pendukung Prabowo Terus Bertambah, Bagaimana dengan PDI-P?
Cara Daftar DTKS Secara Offline
Berikut ini adalah cara daftar dtks secara offline:
- Datangi Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Anda
Langkah pertama dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. Pastikan untuk datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik oleh petugas yang berwenang.
- Sediakan Dokumen Seperti KTP dan KK
Saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran.
- Musyawarah oleh Pihak Kantor Desa/Kelurahan
Setelah menyerahkan dokumen, pihak pekerja kantor desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi Anda apakah berhak atau tidak dimasukkan ke dalam DTKS. Musyawarah ini melibatkan perangkat desa atau kelurahan yang bertugas untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Besaran Dana KLJ Agustus 2024: Rp1,8 Juta atau Berkurang? Ini Jadwal Pencairannya
Baca Juga: KLJ Agustus 2024 Sudah Cair? Simak Jadwal dan Penjelasan Dinsos DKI Jakarta
- Pencatatan Hasil Musyawarah
Hasil dari musyawarah tersebut akan dicatat di lembar berita acara. Lembar berita acara ini harus ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan serta perangkat desa lainnya sebagai bukti bahwa proses musyawarah telah dilakukan dengan benar dan transparan.
- Validasi Data oleh Dinas Sosial
Setelah pencatatan hasil musyawarah, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses validasi lebih lanjut. Petugas dari Dinas Sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk memverifikasi data yang telah diberikan. Proses validasi ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan kelayakan Anda dalam menerima bantuan sosial.
Demikian informasi pendaftaran DTKS untuk dapatkan bantuan sosial BPNT, PKH, KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJMU, KJP Plus, beras 10 kg. Semoga bermanfaat.