JAKARTA, KILAS24.COM — Siswa dengan 9 kriteria ini berpeluang menerima PIP 2022. Program PIP 2022 saat ini ditunggu kelanjutan pencairannya karena membantu meringankan biaya pendidikan.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana PIP telah tersalurkan lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 10 Januari 2022.
Selain membantu biaya sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP) juga bertujuan dapat membantu siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
PIP membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.
Baca Juga: Perhatikan Jadwal KJP Februari, Pendaftaran DTKS dan Pendataan KJP Plus 2022
Sayangnya, tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Pada Oktober 2021, hanya ada beberapa siswa saja yang berhak memperoleh dana bantuan tersebut.
Peserta didik yang ingin mengetahui termasuk penerima sebagai PIP Kemdikbud bisa mengeceknya dengan cara:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Baca Juga: Bapenda Jakarta Buka Lowongan Kerja Untuk 3 Posisi Ini, Gaji Hingga Rp13 Juta Per Bulan
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik pemegang KIP
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa tersebut merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 10 Januari 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :
Rincian dana PIP Kemdikbud yang sudah disalurkan, yakni:
- Jenjang SD: 10.411.608
- Jenjang SMP: 4.401.653
- Jenjang SMA: 1.419.438
- Jenjang SMK: 1.852.279
Total: 18.084.978 siswa
Rincian dana Alokasi PIP Kemdikbud , yakni:
- Jenjang SD: 10.360.614
- Jenjang SMP: 4.369.968
- Jenjang SMA: 1.368.243
- Jenjang SMK: 1.829.167
Total: 17.927.992 siswa.
Baca Juga: Kartu Prakerja: Alumni Curhat Harus Daftar Berkali-Kali Sampai Lolos Prakerja
Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 18.084.978 siswa SD hingga SMA/SMK dan angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.
Selain itu, besaran dana yang diterima oleh siswa SD hingga SMK pun beragam mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta. Berikut besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMA.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Demikian, informasi terbaru terkait Program Indonesia Pintar (PIP).