JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran KJP Plus tahun 2022 sudah dibuka untuk tahap 1. Pendaftaran bantuan pendidikan ini merupakan kelanjutkan dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 diperkirakan akan dimulai pada Mei hingga Oktober 2022. Program ini melanjutkan KJP Plus yang sedang berlangsung yang akan berakhir pada April 2022.
Terdapat sejumlah siswa yang dipastikan tidak mendapatkan KJP Plus. Untuk itu, calon pendaftar KJP Plus perlu mengetahui syarat KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk SMA dan Sarjana di TransJakarta, Bisa Lamar Online
Dilansir laman resmi KJP Plus, berikut syarat mendapatkan bantuan pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan kata lain, siswa dipastikan tidak menerima KJP Plus ialah mereka yang tidak masuk dalam ketiga kriteria di atas. Jika diteliti, faktor paling menentukan ialah masuk dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam banyak kesempatan menegaskan DTKS menjadi acuan untuk KJP Plus. Disdik hanya sebagai penerima data dan jika masuk dalam DTKS maka besar kemungkinan akan menerima KJP Plus 2022.
Baca Juga: Info KIP Kuliah 2022: Kuota, Link Pendaftaran, Jadwal dan Syarat KIP Kuliah
Bantuan KJP Plus merupakan bantuan pendidikan bagi keluarga tidak mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik. Kategori tidak mampu ditentukan oleh masuk tidaknya dalam data DTKS.
Berikut ini adalah rincian jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
Pada 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
Pada 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
Pada 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
Pada 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ditetapkan
Besaran Dana KJP Plus 2022
- SD/MI/SLB : Biaya operasional per bulan Rp250 ribu, SPP sekolah swasta per bulan Rp130 ribu.
- SMP/MTs/SMPLB : Biaya operasional per bulan Rp300 ribu dan SPP sekolah swasta per bulan Rp170 ribu.
- SMA/MA/SMALB : Biaya operasional per bulan Rp420 ribu dan SPP sekolah swasta per bulan Rp290 ribu
- SMA : Biaya operasional per bulan Rp450 ribu dan SPP sekolah swasta Rp240 ribu.
- PKBM : Biaya operasional per bulan Rp300 ribu
- LPK (Lembaga Kursus Pelatihan) : Biaya operasional Rp1,8 juta per semester.
UPT P4OP Disdik melalui unggahan di media sosial resminya menjelaskan selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.
“Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan,” tulis UPT P4OP pada 10 Februari 2022.
Baca Juga: KILAS JAKARTA : Ada Pendaftaran KJP Plus dan DTKS Pada Februari 2022
Selain biaya pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pangan, penggunaan dana KJP Plus juga dapat dilakukan secara tunai dan non tunai.
“Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai atau non tunai,” tambah UPT P4OP.
Selanjutnya beberapa berkas yang diperlukan untuk calon penerima KJP Plus:
1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download laman resmi KJP)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download laman resmi KJP)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Demikian info siswa yang tidak masuk kriteria sebagai penerima KJP Plus yang saat ini sedang dibuka pendaftaran untuk tahap 1 tahun 2022.