JAKARTA, KILAS24.COM – KJP Plus September 2022 sudah cair pada 7 September 2022. Lantas sampai kapan siswa kelas 12 yang lulus masih mendapat dana KJP Plus? Kapan harus tutup buku KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2022 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Bantuan pendidikan tahap 1 ini berlaku sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022. Dengan kata lain, peserta didik kelas 12 yang lulus masih akan mendapatkan KJP Plus hingga Oktober 2022.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun P4OP yang menjelaskan bahwa bagi siswa kelas 12 (Kelas XII) yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, maka dana KJP Plusnya akan dicairkan hingga Oktober 2022.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP dikutip, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: LINK RESMI kjp.jakarta.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
Disdik juga menjawab kapan harus tutup buku tabungan KJP Plus bagi kelas 12. Disdik menjelaskan siswa yang telah lulus dapat menutup buku tabungan KJP Plus pada November 2022.
Bagi peserta didik kelas 12 yang ingin melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi, ada baiknya mengurus KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang merupakan program lanjutan dari KJP Plus 2022.
Kabar baiknya, saat ini Disdik sedang melakukan pendaftaran KJMU dan KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Bantuan pendidikan tahap 2 ini akan mulai berlaku pada November 2022 hingga April 2023 atau hingga tahun depan.
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran sebagai penerima KJMU adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP baru-baru ini.
Laman resmi KJP Plus atau kjp.jakarta.go.id, menyebutkan berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:
Syarat Dapat KJMU
Persyaratan Umum KJMU
– Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
– Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus:
– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Baca Juga: Gandeng LPDP, Kemenag Buka Beasiswa Sarjana dan Pascasarjana, Ini Link Pendaftarannya
– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
– Pengajuan paling lama pada semester empat
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
5-13 September 2022: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
14-15 September 2022: Pemadanan data
16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal
27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Cara Cek Status Penerima KJMU 2022
– Buka laman kjp.jakarta.go.id
– Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
– Pilih tahap.
– Klik tombol “Cek”.
Besaran Dana KJMU:
PTN atau PTS yang menerima KJMU
Ini Daftar Perguruan Tinggi dan Universitas Swasta Yang Memenuhi Syarat KJMU
- Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Gunadarma
- Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
- Universitas Mercu Buana
- Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
- Universitas Multimedia Nusantara
- Universitas Nasional
- Universitas Pancasila
- Universitas Tarumanegara
- Universitas Trisakti