KILAS24.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah mencairkan dana KJP Plus bulan Juli 2023 pada tanggal 4 Juli lalu. KJP Plus Juli 2023 ini cair secara bertahap.
Menariknya, terdapat penambahan jumlah penerima KJP Plus Juli 2023 jika dibandingkan dengan bulan Juni dan Mei 2023. Penerima KJP Plus bulan Juli 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.
Padahal pada 2 bulan sebelumnya, KJP Plus cair hanya bagi sebanyak 664.936 siswa. Dengan kata lain, terjadi penambahan jumlah penerima KJP Plus pada bulan Juli 2023 sebanyak 9.633 siswa.
Baca Juga: Dana KJP Juli 2023 Sudah Bisa Beli Sembako Murah, Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Juga ya
Baca Juga: Sudah Cair, Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Secara Mandiri di Sini
Penambahan jumlah penerima ini tentunya menjadi kabar baik bagi para siswa yang status di laman kjp.jakarta.go.id, masih dalam proses verifikasi. Anda bisa mengecek status penerima di laman kjp.jakarta.go.id.
Bertambahnya jumlah penerima KJP Plus Juli 2023 menjadi sebanyak 674.599 siswa membuka peluang untuk KJP Plus Agustus 2023. Diperkirakan jumlah yang sama akan bertahan hingga pada pencairan KJP Plus Agustus 2023.
Dana KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan cair pada awal bulan antara tanggal 1-7 Agustus dengan jumlah penerima yang kemungkinan sama dengan pada bulan ini.
Penyebab Tidak Lagi Dapat KJP Plus 2023
Untuk mengingatkan terdapat 3 penyebab siswa tidak lagi mendapatkan dana KJP Plus. Hanya para siswa yang memenuhi syarat yang berhak menerima dana bantuan pendidikan ini.
Jika siswa tidak termasuk dalam ketiga syarat di bawah ini, dipastikan tidak dapat KJP Plus lagi:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, jika pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, otomatis tidak terima KJP Plus.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain ketiga penyebab tidak dapat KJP Plus di atas, terdapat juga alasan lain yang membuat siswa tidak terima KJP Plus lagi yakni melanggar aturan KJP Plus.
Baca Juga: Bansos DKI: Kartu Anak Jakarta Cair Juli 2023, Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan KAJ
Contoh melanggar aturan KJP Plus itu antara lain siswa yang kedapatan merokok atau bolos. Detail pelanggaran KJP Plus dapat dilihat ddapat dipantau di sini.
Untuk mengecek penerima KJP Plus 2023 tahap 1, siswa dapat mengakses:
- Laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahap 1 dan tahun 2023
- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.