KILAS24.COM- KJP Plus Agustus 2023 akan segera dicairkan. Sayangnya sejumlah siswa SD-SMA dengan kriteria berikut dipastikan gagal terima KJP Plus Agustus 2023.
Dana KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan cair antara tanggal 7-10 Agustus 2023. Hal ini mengacu pada skema pencairan KJP Plus pada tahun 2023.
Namun perlu diketahui bahwa dana KJP Plus Agustus 2023 batal dicairkan bagi siswa dengan kriteria berikut ini.
Baca Juga: Info Terkini Pencairan KJP Plus Agustus 2023 HARI INI, Ada Penambahan Kuota Penerimanya?
Siswa SD-SMA yang Gagal Terima KJP Plus Agustus 2023
Adapun kelompok siswa SD, SMP, SMA dan SMK dipastikan gagal terima dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang bakal cair Agustus antaranya:
- Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta
Untuk memastikan bahwa Anda termasuk penerima KJP Plus Agustus 2023, silahkan melakukan pengecekan melalui link kjp.jakarta.go.id.
Sebagai informasi, kemungkinan akan ada penambahan kuota penerima KJP Plus Agustus 2023. Berikut informasinya.
Baca Juga: Ini Rincian Formasi ASN untuk CPNS dan PPPK 2023, Cek di Sini Segera
Penambahan Kuota Penerima KJP Plus Agustus 2023
Info penambahan kuota penerima KJP Plus Agustus 2023 sudah dibahas sejak bulan lalu. Lantas benarkah informasi tersebut? Yuk, simak pembahasan berikut ini.
Melansir pengumuman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 pada bulan Juli 2023, jumlah penerima KJP Plus diumumkan sebanyak 674.599 siswa peserta didik.
“Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bulan Juli 2023 akan dilaksanakan mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima 674.599 peserta didik,” tulis Disdik ketika mengumumkan KJP Plus Juli 2023.
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2023 itu jika dibandingkan dengan pengumuman pencairan KJP 2023 tahap 1 pada bulan Mei dan Juni 2023, maka terjadi penambahan sebanyak 9.633 siswa.
Pasalnya, pada KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 Disdik DKI menyebutkan jumlah penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebanyak 664.936 siswa peserta didik. Besar kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada pencairan KJP Plus Agustus 2023.
Baca Juga: Siap-Siap, KJP Plus Agustus 2023 Cair Hari Ini? Ini Prediksi Tanggal Pencairannya
Besaran Dana KJP Plus Agustus 2023
Sumber pendanaan program KJP Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui (UPT P4OP).
Mengacu pada proses pencairan dana KJP Plus pada bulan sebelumnya, KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan akan cair pada tanggal 4 Agustus 2023.
- Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
- Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
- Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
- Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Demikian informasi kriteria siswa SD-SMA yang akan gagal terima KJP Plus Agustus 2023. Semoga bermanfaat.