JAKARTA, KILAS24.COM— Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah memasuki pencairan ketiga. Bantuan pendidikan itu terakhir dicairkan pada KJP Januari pada 7 Januari lalu.
Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dananya tidak turun atau tidak cair, berikut solusi yang diberikan UPT P4OP. Dilansir dari akun resminya, P4OP menyatakan bahwa solusi dana KJP Plus tidak cair ialah memastikan terlebih dahulu masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
“Pastikan terdaftar sebagai penerima tahap 2 tahun 2021 ya,” tulisnya baru-baru ini.
Baca Juga: BSU Buruh dan BLT UMKM Cair Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Solusi dana KJP tidak turun itu disampaikan oleh P4OP menjawab pertanyaan warga DKI Jakarta yang mengaku KJP Plus sudah tidak turun selama 3 bulan.
Dengan kata lain, hampir sama dengan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang telah berlangsung selama 3 kali.
Seperti diketahui, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dimulai sejak dengan pencairan KJP November 2021. KJP Plus kemudian cair lagi pada Desember dan Januari 2022.
Dalam waktu dekat KJP Februari 2022 juga bakal cair mengingat dana sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus.
Periode pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan berlangsung hingga April 2022. Selanjutnya, bantuan pendidikan dari dana APBD Pemprov DKI akan berlanjut dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Simak Juga: Stabilisasi Harga Pangan, Ini Strategi Pemprov DKI, Ada Sembako Murah KJP?
Merujuk pada tahun 2021, periode KJP Plus tahap 1 tahun ini bakal berlangsung dari KJP Mei 2022 hingga KJP Oktober 2022. Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 direncanakan akan dibuka pada Februari 2022.
Untuk memastikan sebagai penerima KJP Plus, caranya sangat mudah. Berikut cara cek penerima KJP Plus:
Segera lakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara:
- Akses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
- Cari kolom status KJP dan isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
- Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
- Kemudian klik ‘cek penerima’.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, Pemprov DKI mengalokasikan Rp1,86 triliun. Bantuan pendidikan ini bersumber dari APBD Pemprov DKI dan disalurkan melalui Bank DKI.
Baca Juga: Kartu Prakerja: Alumni Curhat Harus Daftar Berkali-Kali Sampai Lolos Prakerja
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,86 triliun tepatnya Rp1.865.820.222.168.
Dana ini disalurkan kepada 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Jika dibandingkan dengan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021, maka terjadi penurunan sekitar 5 persen, tepatnya 4,97 persen.