JAKARTA, KILAS24.COM — Penerima pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 akan segera diumumkan. Sesuai jadwal, penetapan data final penerima KJP Plus diumumkan antara 1-13 Oktober 2021.
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Sebelum sampai pada penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan sejumlah proses yang diawali dari pengumuman data calon penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada pertengahan September lalu.
Baca Juga: Jadwal KJP Oktober Cair di atas 20 Oktober? Ini Alasannya
Simak Juga: Tutup Rekening KJP Plus, Apa Kelanjutannya?
Selanjutnya, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah yang dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan berkas. Penetapan data penerima menurut Disdik DKI Jakarta tinggal menunggu Keputusan Gubernur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P40P Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo sebelumnya memperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan lebih banyak mengingat pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
Dia menjelaskan basis data penerima KJP Plus tahap 2 adalah DTKS terbaru sehingga untuk mendaftar KJP Plus harus mendaftar ke DTKS terlebih dahulu. Pendaftaran DTKS di DKI Jakarta dapat melalui laman fmotm.jakarta.go.id.
Santoso, Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta mengatakan, pemutakhiran DTKS dilakukan meliputi pendaftaran, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyawarah Kelurahan, dan input usulan dalam DTKS.
Dia menyebutkan pembaruan DTKS sebagai salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2021. Pembaharuan data terpadu DTKS ini guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id. Nantinya, kami juga akan melakukan verifikasi door to door kelayakan dalam DTKS sesuai kebutuhan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Sudah Daftar DTKS untuk KJP Tapi Tidak Disurvei, Simak Penjelasan Dinsos DKI
Sebagai petunjuk untuk memastikan Anda masuk sebagai penerima KJP, ada baiknya melakukan pengecekan status KJP Plus, berikut caranya seperti dilansir laman resmi KJP:
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masuk ke periksa status KJP
3. Masukkan NIK
5. Pilih Tahun dan tahap KJP
5. Klik Cek