JAKARTA, KILAS24.COM – Pernikahan Ayu Kartika Dewi (Staf Khusus Presiden RI) dan Gerald digelar pada hari ini, tepatnya tanggal 18 Maret 2022. Akad nikah dan pemberkatan pernikahan Ayu dan Gerald disiarkan secara langsung di YouTube.
Keduanya menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pernikahan atau pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald yaitu Katolik.
Akad nikah secara Islam digelar di Hotel Borobudur sekitar pukul 07.30 pagi, Jumat (18/3), sedangkan pemberkatan di Gereja Katedral dengan dipimpin langsung oleh Uskup KAJ (Keuskupan Agung Jakarta), Kardinal Ignatius Suharyo pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Mengenal Sosok Gerald Sebastian, Pria Yang Menikah Dengan Ayu Kartika Dewi
Terlihat Ayu yang mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan hijab mengikrarkan janji suci pernikahan di gereja.
Merespons pertanyaan soal pernikahan beda agama ini, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 itu disebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
“Perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.
Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Amirsyah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.
Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.
Amirsyah juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu. “Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” katanya.