KILAS24.COM- Status KJP Plus November 2023 dicabut? Ini alasan dan himbauan Pj Heru kepada pengguna KJP Plus November 2023.
Siswa-siswi penerima manfaat KJP Plus sering mengalami status KJP Plus-nya dicabut. Berikut ini beberapa penyebab status KJP Plus November 2023 Anda dicabut.
Hal ini juga dibahas oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada bulan Mei 2023 kemarin, Pj Heru menegaskan akan mencabut status penerima KJP Plus bagi siswa yang kedapatan merokok.
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id untuk Cek Penerima KJP Plus November 2023, Ini Tanggal Pencairannya
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru dikutip dari Antara.
Selain itu menindak tegas siswa yang kedapatan merokok, Pj Heru menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa dijualbelikan. “KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru.
Tentu, penerima KJP Plus diharapkan bisa secara bijak menggunakan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Sekadar informasi, untuk KJP Plus, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Sementara bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Cek Penerima BPMS November 2023, Pastikan Anda Termasuk Penerima Bantuan Hingga Rp10 Juta
Tindakan yang Menyebabkan Status KJP Plus Dicabut
Larangan bagi penerima KJP Plus sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima manfaat KJP Plus.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 4 November 2023 Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT November 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima manfaat KJP Plus, apalagi saat ini sedang dilakukan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Terkait pencairan KJP Plus November 2023 diprediksi terjadi pada tanggal 30 November 2023. Hal ini mengacu pada pencairan perdana KJP Plus tahap 1 2023 kemarin.