JAKARTA, Kilas24.com — Beredar konten TikTok viral, seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai pembantu. Padahal pada akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.
Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicar untuk memberikan penjelasan agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan sekaligus pencerahan.
Menurut Dirjen Zudan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
“KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Transgender Dapat Kemudahan Buat KTP-el
Adapun, KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.
“Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori lainnya. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019,” kata Dirjen Zudan.
Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Dirjen Zudan, caranya sangat mudah.
“Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia,” kata Dirjen Zudan.